Medan, Bersamanewstv
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini terkait persetujuan mantan Pangkostrad itu terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan Provinsi Sumut sebesar Rp 2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, yang terduga melanggar aturan.
“DPW PSI Sumut secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Rabu 20 April 2022, dengan nomor gugatan 45/G/2022/PTUN MDN. Rencananya, Kamis (09/06/2022) akan digelar sidang di PTUN Medan dalam agenda pembacaan gugatan,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti, SH, didampingi Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoely, ST, kepada wartawan di Medan, Rabu (08/06/2022).
Ditambahkan Nezar Djoely, dalam materi gugatan disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan yang anggarannya bersumber dari APBD TA 2022, 2023 dan 2024 tersebut, terduga melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam Undang-undang No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
Selain itu, ujar Nezar, juga terduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta melanggar Permendagri No 27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.
“Dengan adanya dugaan
pelanggaran tersebut, DPW PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur Sumut yang tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design and Build) proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi dengan alasan Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut,” tegas Nezar senada dengan Rio Darmawan, SH
Berkaitan dengan itu, tambah Nezar, DPW PSI Sumut berharap PTUN Medan dapat melihat secara jelas permasalahan di maksud untuk menyelamatkan uang rakyat, sekaligus adanya konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Perlu diketahui, DPW PSI Sumut juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Pada intinya ada celah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek raksasa yang dilaksanakan secara tahun jamak itu. Inilah modal dasar PSI melakukan gugatan ke PTUN Medan,” ungkap Nezar Djoely.
Mantan anggota DPRD Sumut ini berharap langkah yang dilakukan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp2,7 triliun tersebut bisa dikabulkan PTUN. Sebab, menurutnya, mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan sehingga akan berdampak kepada Pemprov Sumut ke depannya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto, melalui Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut, Ibrahim Siregar, mengaku sudah mengetahui adanya gugatan DPW PSI Sumut terhadap Gubernur Sumut ke PTUN Medan tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumut tetap taat hukum dan akan terus mengikuti prosedur hukum menghadapi gugatan PSI Sumut di PTUN, termasuk rencana sidang perdana yang akan digelar, Kamis (09/06/2022) di PTUN Medan. Dalam hal ini akan diikuti oleh Biro Hukum Pemprov Sumut.
“Kita selalu mengikuti prosedur dan akan menjawab gugatan PSI di PTUN. Dan pada Kamis (09/06/2022) dalam agenda pembacaan gugatan, kita akan ikuti melalui sidang e-Court PTUN Medan (persidangan yang dilakukan secara elektronik). Bukan dihadiri langsung,” katanya. (MUL/REL)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ