Ini Kategori Masyarakat yang Gratis Urus Sertifikat Tanah di Kantor BPN..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 19, 2022
Ini Kategori Masyarakat yang Gratis Urus Sertifikat Tanah di Kantor BPN..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Tidak semua masyarakat harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Sebab untuk kelompok masyarakat tertentu, pengurusan sertifikat tanah dapat dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa, pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif 0 rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Lalu, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Dilansir Kompas, adapun pihak tertentu yang dimaksud dalam aturan ini meliputi:

Masyarakat tidak mampu;

1. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

2. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

3. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;

4. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

5. Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya); atau

6. Masyarakat hukum adat.

Aturan ini kian ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 4 dijelaskan, kriteria pengenaan tarif 0 rupiah bagi pihak tertentu meliputi:

1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:

Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;

Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;

Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;

6. Wakif, tidak dibatasi luasan;

7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.

Kendati dapat dikenakan tarif 0 rupiah saat mengurus sertifikat tanah, masyarakat yang termasuk dalam kriteria di atas tetap harus mengajukan permohonan.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 9, pihak tertentu mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan dan sesuai format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Lalu, pada Pasal 10 menyebutkan bahwa pengenaan tarif terhadap pihak tertentu berupa pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, serta pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Artinya, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tetap dibebankan kepada pihak wajib bayar atau pemohon. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

BRI Memang Paten..!! Gelar Undian, Puluhan Nasabah BRI Tebing Tinggi “Panen Hadiah Simpedes”..!!

BRI Memang Paten..!! Gelar Undian, Puluhan Nasabah BRI Tebing Tinggi “Panen Hadiah Simpedes”..!!

REGIONAL
Awas Pall..!! Polres Tanah Karo Razia Mulai 14-27 Juli 2025, Gak Tertib Berlalu Lintas akan Ditindak Tegas..!!

Awas Pall..!! Polres Tanah Karo Razia Mulai 14-27 Juli 2025, Gak Tertib Berlalu Lintas akan Ditindak Tegas..!!

Sorotan
“Ngotot” Bahas KUA PPAS P-APBD..!! Kek Gini Kata Pemerhati Politik: Bupati Deli Serdang Seharusnya Paham Mekanisme dan Aturan..!!

“Ngotot” Bahas KUA PPAS P-APBD..!! Kek Gini Kata Pemerhati Politik: Bupati Deli Serdang Seharusnya Paham Mekanisme dan Aturan..!!

Sorotan
Kek Mananya Polres Karo Ini Pak Kapoldasu..!! Lokasi Judi di Kabanjahe Digerebek, di Desa Sinaman Malah Dibiarkan..!! Isunya Dibekingi “Danru”..!!

Kek Mananya Polres Karo Ini Pak Kapoldasu..!! Lokasi Judi di Kabanjahe Digerebek, di Desa Sinaman Malah Dibiarkan..!! Isunya Dibekingi “Danru”..!!

Headline
Bukan “Kaleng-kaleng” Brayy…Kelen Tengok Nihh…!! ABG Pembacok Dua Warga “Digas” Tim Beringas Polresta Deli Serdang..!! Siapa Dulu Kanit Pidumnya..??

Bukan “Kaleng-kaleng” Brayy…Kelen Tengok Nihh…!! ABG Pembacok Dua Warga “Digas” Tim Beringas Polresta Deli Serdang..!! Siapa Dulu Kanit Pidumnya..??

Sorotan
Bahh..!! Katanya Demo Tuntut Percepatan KUA-PPAS Deli Serdang, tapi BPD Malah Minta Naik Honor…PABDSI…Ohh…PABDSI..!!

Bahh..!! Katanya Demo Tuntut Percepatan KUA-PPAS Deli Serdang, tapi BPD Malah Minta Naik Honor…PABDSI…Ohh…PABDSI..!!

Sorotan
Udah “Nabrak” Aturan, Ngotot Pula..!! Pimpinan DPRD Mewanti-wanti Bupati Deli Serdang agar Patuhi Aturan Soal KUA-PPAS..!!

Udah “Nabrak” Aturan, Ngotot Pula..!! Pimpinan DPRD Mewanti-wanti Bupati Deli Serdang agar Patuhi Aturan Soal KUA-PPAS..!!

Headline
Dikabarkan Milik Jenderal..!! Brigjen Toga Akui Ruko Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik di Medan Milik Orang Tuanya..!!

Dikabarkan Milik Jenderal..!! Brigjen Toga Akui Ruko Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik di Medan Milik Orang Tuanya..!!

Sorotan
Gaspol Silih…Ojo Kendorr..!! Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Kabanjahe Mencuat, LSM TKN Karo Siap Berkolaborasi Seret Pelakunya ke Penjara..!!

Gaspol Silih…Ojo Kendorr..!! Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Kabanjahe Mencuat, LSM TKN Karo Siap Berkolaborasi Seret Pelakunya ke Penjara..!!

Sorotan
Camat STM Hilir Gegabah, Bupati Deli Serdang Harus Segera Bertindak..!! “Memanas”, Pernyataan Camat Bisa Picu Warga Saling Bacok di Limo Mungkur..!!

Camat STM Hilir Gegabah, Bupati Deli Serdang Harus Segera Bertindak..!! “Memanas”, Pernyataan Camat Bisa Picu Warga Saling Bacok di Limo Mungkur..!!

Headline

Tag

close
Banner iklan disini