Paten Kali Polsek Deli Tua Ini Bahh..!! Perampok Anak Sidikalang Ditangkap 1 x 24 Jam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 21, 2022
Paten Kali Polsek Deli Tua Ini Bahh..!! Perampok Anak Sidikalang Ditangkap 1 x 24 Jam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersamanewstv

Kinerja Polsek Deli Tua patut diacungi jempol. Tak sampai 1 x 24 jam, Tim Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua dari lima tersangka pelaku perampokan terhadap Siwan Berutu (27) warga Jln Beskem, Kel. Sidiangkat, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, Sumatera Utara.

Korban dipukuli lalu dirampas harta bendanya saat berhenti di depan rumah makan ayam penyet Surabaya di Jln AH Nasution, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Rabu malam (15/06/2022). Dua pelaku diringkus Polsek Deli Tua, Kamis sore (16/06/2022).

Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, SH, kepada wartawan, Selasa (21/06/22) menyatakan, seluruh pelaku berjumlah lima orang. Tiga tersangka lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang ditangkap yakni KG (42) warga Jln Parang 4 Ujung, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor dan HT (41) warga Jln Parang II, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

KG diciduk petugas di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jln Jamin Ginting, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan. Sedangkan HT diringkus di sebuah warung di Jln Parang II, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil kejahatan tersebut, KG mengaku mendapat bagian Rp 11 juta dan HT Rp 11,5 juta.

“Dari kedua tersangak diamankan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1144 MU, satu HP merek Oppo warna keemasan dan HP Infinix warna hitam, uang tunai Rp 12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang dan topi warna coklat,” beber Kanit Reskrim Irwanta Sembiring, SH.

Aksi perampokan itu bermula ketika korban sedang berhenti di Jln AH Nasution depan rumah makan ayam penyet Surabaya. Tak lama kemudian para tersangka datang dan turun dari mobil Avanza lalu merampas tas korban yang berisi uang Rp 60 juta.

Korban sempat melawan. Namun para pelaku yang berjumlah banyak langsung memukuli korban hingga tangannya luka. Detik berikutnya para tersangka tancap gas menggunakan mobil Avanza BK 1144 MU yang dikendarainya.

Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, yang mendapat informasi perampokan itu langsung gerak ceoat (Gercep) memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH, dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari lima tersangka pelaku berhasil diciduk.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih kita buru dan masuk dalam DPO,” tandas Iptu Irwanta Sembiring, SH. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini