“Si Anak Medan” Lili Pintauli Boru Siregar Mundur dari KPK..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 11, 2022
“Si Anak Medan” Lili Pintauli Boru Siregar Mundur dari KPK..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Lili Pintauli Siregar sempat merespons Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan putusan majelis etik, di mana sidang etik Lili digugurkan oleh Dewas KPM. Lili mengatakan dirinya menerima putusan majelis etik.

“Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan penetapan tentang sidang kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh saudara terperiksa. Ada yang mau disampaikan?” tanya Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dilansir Kompas, Senin (11/07/2022).

“Terima kasih, majelis. Saya menerima penetapan majelis,” jawab Lili. Lili yang tampak menggunakan kemeja putih dan kerudung merah, kemudian maju ke depan sambil membawa dokumen berwarna cokelat.

Dia terlihat bersalaman dengan Tumpak dan seluruh anggota Dewas KPK lainnya. Setelah itu, Lili meninggalkan ruangan sidang etik. Untuk diketahui, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar untuk Lili gugur lantaran dirinya mengundurkan diri. Dewas KPK pun akhirnya menghentikan penyelenggaraan sidang etik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dinilai melindungi Lili Pintauli Siregar jika tak mengusut dugaan tindak pidananya.

Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi mundurnya Lili dari jabatan Komisioner KPK dan gugurnya sidang etik Dewan Pengawas (Dewas).

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ungkap Abraham, mengutip Kompas, Senin (11/07/2022).

Ia menjelaskan, ada dugaan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi dalam dugaan pelanggaran etik Lili.

Maka, KPK punya wewenang melakukan pengusutan tindak pidana tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada KPK itu akan semakin turun.

“Kalau begitu (dibiarkan) jadi preseden buruk dan itu menunjukan kalau ternyata dia (Lili) cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap (dugaan) tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali tidak bisa diharapkan,” tuturnya.

Di sisi lain, pemeriksaan dugaan tindak pidana itu dapat membuat terang benderang perkara. Sebaliknya, tanpa upaya pengungkapan, publik tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Lili.

“Kalau diperiksa kan terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia mundur (penanganan dugaan tindak pidananya) berhenti, ini tidak terungkap,” imbuh dia.

Diketahui pengunduran diri Lili sebagai Komisioner KPK telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden (keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Sedianya Lili mengikuti sidang etik Dewas KPK hari ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Namun karena keppres itu telah diterbitkan, maka Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik tersebut.

Alasannya, Lili tak lagi berstatus sebagai insan KPK. Maka ia bukan subyek Dewas KPK lagi.

Sebelumnya Lili pun pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak beperkara terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Ia lantas disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini