Jakarta, Bersamanewstv
AKBP Raden Brotoseno resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri. Diketahui, AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022.
“Terkait sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, seperti dilansir detik, Kamis (14/07/2022).
Pemberhentian AKBP Brotoseno tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022. Nurul menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil PK tersebut dengan mengirimkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK) ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Nantinya SDM Polri bakal menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (KEP PTDH) AKBP Brotoseno.
“Menindaklanjuti hasil putusan KKEPPK tersebut, maka sekretariat KKEPPK tersebut akan mengirimkan putusan KKEPPK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH, jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” papar Nurul.
Seperti diketahui, Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri.
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.
Berdasarkan catatan, Kamis (14/07/2022), Brotoseno pernah menjadi mantan penyidik KPK. Namun, pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri.
Sebab, Brotoseno ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh. Saat itu wanita yang akrab disapa Angie itu saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.
Setelah kembali ke Polri, Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Beberapa tahun kemudian, sekitar 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi.
Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016 karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Kasus ini pun bergulir hingga persidangan. Hingga akhirnya Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Mengutip Antara, sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.
AKBP Raden Brotoseno jadi perbincangan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Kapolri untuk menjelaskan status AKBP Brotoseno yang aktif kembali menjadi anggota Polri, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Dalam perkara tersebut, selain AKBP Raden Brotoseno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus juga ikut terlibat. Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia divonis pidana penjara selama lima tahun. Lalu mendapat remisi dan bebas tahun 2020. Setelah divonis itu, AKBP Raden Brotoseno diketahui aktif kembali sebagai anggota Polri, hal ini memantik rasa tidak percaya masyarakat terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons desakan masyarakat dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.
Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏