Jakarta, Bersamanewstv
Keluarga menyebut sosok kepolisian yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan karena alasan itulah pihaknya mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menonaktifkan yang bersangkutan.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (19/07/2022).
Menurutnya, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan. Serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap kliennya.
Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.
Ihwal desakan pencopotan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi, Kamaruddin menyebut hal itu penting lantaran yang bersangkutan bekerja tidak sesuai prosedur dalam proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ujarnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/07/2022).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.
Mabes Polri mengungkapkan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
“Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jaksel. Kalau dari Polda [Metro Jaya] belum dapat info,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/07/2022) malam. “Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Jaksel,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J. Kata dia, hal tersebut masih spekulasi dan harus dibuktikan.
“Terkait masalah luka yang macam-macam terkait dugaan penganiayaan, itu kan masih dugaan dan spekulasi. Nah, besok akan disampaikan oleh kedokteran forensik dari hasil autopsi pertama dan pihak pengacara boleh menanyakan secara terbuka,” kata Dedi.
Hasil autopsi akan diserahkan kepada keluarga Brigadir J pada Rabu (20/07/2022) besok. Langkah itu, menurut Dedi, merupakan wujud keterbukaan Polri dalam memberikan informasi terkait pengusutan kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pengacaranya,” terang Dedi. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏