Rekon Pembunuhan Sopir Travel..!! Sekeluarga Kompak Merampok, Leher Korban Dijerat, Perut Ditikam Lalu Dibakar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 27, 2022
Rekon Pembunuhan Sopir Travel..!! Sekeluarga Kompak Merampok, Leher Korban Dijerat, Perut Ditikam Lalu Dibakar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Langkat, Bersamanewstv

Polres Langkat, Sumatera Utara, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.30 WIB, menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir Travel Raja Ratu Taxi, Bakrie (58) warga Jln Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Gg Madio, Kec. Medan Deli, yang terjadi medio Nopember 2018 lalu.

Tersangkanya adalah satu keluarga. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu merencanakan aksinya agar berjalan mulus. Mereka adalah Marwan Syahputra (26) dan istrinya Ariyanti (26) warga Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat. Kemudian ayah Marwan bernama Wagimin (61) warga Blangkejeren Kab. Gayo Lues, Provinsi Aceh (DPO) serta ibu pelaku bernama Leginah (almarhum).

Hadir dalam rekonstruksi itu Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising, STK, SIK, MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Baron, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka Syahrial, SH, penyidik Bripka Irfan dan personil Unit Pidum, adik korban serta pemilik mobil rental Syarifuddin Harahap.

Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku memeragakan 26 adegan. Diawali dengan rencana menyewa mobil travel hingga membunuh sopirnya bersama ayah dan ibu pelaku.

Para pelaku tidak merasa keberatan saat memeragakan adegan demi adegan sesuai isi Berita Acara Penyelidikan (BAP) polisi.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku lebih dulu mempersiapkan perlengkapan untuk membunuh seperti terpal, pisau dan tali.

Saat berada dalam perjalanan di Jalan Lintas Tiga Binanga, Kab. Karo-Kutacane, Aceh, tiba-tiba Leginah (almarhum) pura-pura mau muntah. Sopir pun memberhentikan mobilnya. Saat itulah Marwan menjerat leher sopir dari belakang.

Bersamaan dengan itu Wagiman yang duduk di samping sopir menikam perut dan dada korban 3 liang. Korban pun tewas. Lalu pelaku mengemudikan mobil travel tersebut dan membawa mayat korban ke Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat.

Di sana para pelaku menggali lubang sedalam 50 Cm dan mengisinya dengan kayu lalu disiram pakai solar yang disusul dengan memantik mancis sehingga terbakar.

Saat api membesar, para pelaku melemparkan mayat korban ke dalam api. Takut tubuh korban masih dikenali, pelaku kembali menaruh potongan kayu di atas tubuh korban. Api pun kian marak membakar tubuh korban.

Merasa mayat korban tidak akan dikenali lagi, para pelaku pun pergi membawa mobil travel dan membuang pisau yang digunakan menikam korban di Sungai Ular.

Tersangka Marwan dan istrinya Ariyanti, saat ditanya awak media mengaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ibunya.

“Ibu yang ngotot kali karena rumah udah dijual ibu. Jadi Ibu ingin pulang ke Jawa dengan membawa mobil curian,” ujarnya tertunduk sedih.

Marwan pun meratapi nasib kedua anaknya. Yang sulung berusia 5 tahun dan bungsu berusia 1,5 tahun. “Tolonglah pak, kalau bisa istri saya jangan dijadikan. Kasihan anak saya. Lagi pula istri saya gak terlibat langsung, cuma ikutan aja dalam mobil untuk balik ke kampung mamak di Jawa,” ujarnya sambil menitikkan air mata.

Marwan kemudian mengungkap awal mula kasus pembunuhan itu terbongkar. Dia mengaku dihantui arwah korban. “Kira-kira setahun sejak kejadian itu, saya selalu dihantui ketakutan. Saya sudah menyampaikan untuk menyerahkan diri. Tapi ayah saya bilang kalau kau nyerah berarti kau gak sayang bapak sama mamakmu,” katanya.

Namun, rasa ketakutan Marwan terus menghantui hidupnya. Akhirnya Marwan curhat kepada guru spiritualnya perihal kejahatan pembunuhan dan ketakutan yang dialaminya.

“Paman saya itu kemudian menyuruh saya untuk menjalani serangkaian ibadah hingga menyesali apa yang telah saya lakukan sampai saya siap menjalani segala resiko atas perbuatan saya itu,” beber Marwan.

Setelah itu, pelaku membawa paman spiritualnya tersebut ke TKP dan menyampaikan kepada beberapa warga sembari mengorek bekas makam tempat pembakaran korban. “Dari situlah warga kemudian menghubungi polisi,” ucap Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan dan istrinya juga meminta maaf sambil bersimpuh mencium kaki adik korban.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Syahrial, SH, mengatakan, kedua kliennya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (Old)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini