Jakarta, Bersamanewstv
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dapat mengganggu proses pengungkapan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, beberapa anggota Satgassus disebutnya juga bertugas sebagai tim penyidik perkara polisi tembak polisi itu.
“Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus),” tutur Usman dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas, Kamis (28/07/2022).
Usman mengungkapkan, jabatan Ferdy itu tertulis dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Kemudian, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.
Usman lantas mempertanyakan apakah penonaktifan Ferdy sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifannya pada tugas yang lain.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” sebutnya.
Apapagi dari Sprin yang diterima Kompas.com itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diduga menjadi penembak Brigadir J, juga menjadi anggota dari Satgassus tersebut.
“Kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” tandasnya.
Diketahui kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini insiden tewasnya Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Kedua, dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Tak berhenti di situ, perkara ini juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏