Rantau Prapat, Bersamanewstv
PTPN III (Persero) “mengeluh” karena pelaku pencurian produksi dan aset milik perusahaan “plat merah” itu, kerap “digiring” ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, perkebunan memiliki undang-undang sendiri (lex specialis) yakni UU No. 39 Tahun 2014.
Keluhan itu diungkapkan Konsultan Hukum PTPN III, Jonni Silitonga, SH, MH, dalam pertemuan PTPN III dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Labuhan Batu di Hotel Platinium, Jln Jenderal Ahmad Yani, Rantau Prapat, Jumat (29/07/2022).
“PTPN III dalam mengelola usahanya sangat banyak mendapat gangguan keamanan. Contohnya pencurian produksi dan gangguan terhadap lahan HGU. Kami berharap pihak kepolisian dan kejaksaan menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk pelaku tindak pidana perkebunan, sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku,” ujar Jonni Silitonga, SH, MH.
Selama ini, tambah Jonni Silitonga, proses hukum terhadap para pelaku pencurian tersebut, kerap “diarahkan” ke Tipiring sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Begitu juga dengan penadah hasil curian tersebut, belum ada satu pun yang ditangkap aparat hukum. Padahal, menurut Jonni Silitonga, di Pasal 55 Juncto 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jelas diatur pelaku pencurian diancam 4 tahun penjara. Dan Pasal 78 Juncto 111 untuk penadah diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Kalau ini diterapkan, saya yakin akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” tandas Jonni Silitonga seraya menyoroti kendaraan yang digunakan pelaku pencurian di PTPN III yang diamankan, tidak pernah diserahkan ke pengadilan untuk disita oleh negara.
Pun begitu, melalui pertemuan tersebut pihak PTPN III tetap berharap UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat diterapkan ke depannya guna menyelamatkan aset BUMN.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu, Parlin Sidauruk, SH, menyatakan, pada prinsipnya Kejari Labuhan Batu setuju untuk menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut.
“Namun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:138/PUU.XIII/2015 tentang hasil uji materil UU No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan terhadap UUD 1945 juga perlu kita pahami bersama,” kata Parlin.
Sementara itu Kaurbin Ops Polres Labuhan Batu, Iptu H Naibaho, SH, MH, mengakui adanya peningkatan kasus Tipiring di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
“Naiknya harga buah kelapa sawit membuat aksi pencurian ikut meningkat. Per bulannya rata-rata mencapai 100 kasus Tipiring,” ungkap Iptu H Naibaho seraya mengatakan rencana penerapan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, harus ada kerja sama antara polisi, jaksa dan pengadilan. “Polres Labuhan Batu sangat mendukung penerapan undang-undang itu guna mengamankan aset negara,” tegas Iptu Naibaho.
Sedangkan Panitera Muda Perdata merangkap Humas PN Labuhan Batu, Sapriono, mengaku pengadilan tidak akan menolak perkara yang dilimpahkan kejaksaan, baik Tipiring maupun tindak pidana perkebunan sepanjang syarat formilnya terpenuhi. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏