Labuhanbatu, Bersamanewstv
Sepak terjang Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, dalam memberantas peredaran Narkoba memang layak dicap jempol.
Teranyar, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Ditres Narkoba Poldasu, mengungkap peredaran sabu-sabu antarprovinsi di perairan Selat Malaka. Sekitar 25 Kg sabu-sabu disita dari dua orang tersangka.
Mereka adalah Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46). Keduanya warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kec. Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut penyelidikan narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Panai Tengah, yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (22/07/2022).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat kalau di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, akan terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas warna biru.
Esoknya, tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio didampingi Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap, terus melakukan penyelidikan secara intensif.
“Saat dilakukan pengembangan, dari ke dua tersangka ini kita kembali menyita 4 bungkus sabu yang disimpan di plastik warna hitam seberat 3.603,34 gram. Menurut kedua tersangka, hasil penjualan sabu tersebut rencananya akan dibuat sebagai modal usaha” terang AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan AKP Martualesi Sitepu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kasus peredaran narkoba di Selat Malaka. Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏