Gas Terus Pak Poll..!! Panjaitan BD Sabu Rantau Selatan Diborgol Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 4, 2022
Gas Terus Pak Poll..!! Panjaitan BD Sabu Rantau Selatan Diborgol Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Sepak terjang Muhammad Azmi Panjaitan alias Ami (21) di dunia perdagangan Narkoba kandas di tangan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Bandar (Bd) sabu warga Jln Pasar Lama, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini, diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (30/07/2022).

Tersangka Ami ditangkap bersama rekannya Rahmat Doni alias Mamat (24) warga Jln Tualang, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu. Dari keduanya ditemukan barang bukti 26 plastik klip sabu siap edar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Kamis (04/08/2022) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Warga menyebut di Jln Adam Malik, Rantau Selatan, kerap jadi tempat transaksi Narkoba.

Team 1 dipimpin Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Iptu Eko Sanjaya, SH, bersama Aiptu Jekson Situmeang dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18:00 Wib, team melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong celana tersangka Azmi ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi 10 bungkus sabu.

“Saat bersaman juga ditemukan 1 bungkus kotak rokok berisi 16 plastik klip sabu yang dibuang tersangka RD alias Mamat,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, tersangka Mamat mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Azmi. Sementara Azmi menyebut sabu-sabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial Y di Jln Kampung Baru. Y kini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian.

Dan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini