Kasus Meme Stupa…!! Mantan Menpora Ditahan Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 5, 2022
Kasus Meme Stupa…!! Mantan Menpora Ditahan Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Tersangka Roy Suryo menunjukkan bahasa isyarat saat ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir cnnindonesia, Roy terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 WIB. Ia langsung digiring ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Meski telah resmi ditahan, Roy tampak belum menggunakan baju tahanan. Ia terlihat menggunakan baju batik warna cokelat.

Roy juga terlihat masih menggunakan penyangga leher. Ia sempat mengangkat jempolnya, namun tak memberikan satu kata pun kepada awak media yang sudah menantinya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy telah diperiksa tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan ketiga, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (05/08/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu alasan penyidik menahan Roy karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya,” kata Zulpan.

“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengutip detik, Jumat (05/08/2022).

Zulpan mengatakan semua warga sama di hadapan hukum. Dia menyebut polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.

“Jadi siapa pun di mata hukum sama. Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, sehingga tentunya dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar bermedia sosial kita juga harus memperhitungkan apabila kita… akibat unggahan kita ini menimbulkan pelanggaran pidana, karena undang-undang yang mengatur,” katanya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan polisi tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Akan tetapi, kata dia, unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.

“Tetapi sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperti yang dilakukan oleh Tersangka,” katanya. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini