Jakarta, Bersamanewstv
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer berstatus sebagai sopir Ferdy Sambo berdasarkan surat tugasnya.
Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
“Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver,” kata Edwin saat dihubungi Kompas melalui telepon, Jumat (05/08/2022).
Edwin juga mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api. Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.
“Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja,” ucap Edwin. Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo. “Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo,” tutur Edwin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (03/08/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏