Medan, Bersamanewstv
Kandas sudah pelarian BST dan AP. Kedua pelaku perampokan hingga menewaskan korbannya Nurhaida Boru Simanjuntak (62), ini, diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput, Selasa (02/08/2022). Kek gini baru mantap laee..!!
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padang Sidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Minggu (24/07/2022).
“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” beber Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (05/08/2022).
Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, pihak keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang, Provinsi Sumbar, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah kenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” kata Kombes Hadi.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menambahkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon, Kab. Taput, itu, baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/08/2022). Selanjutnya sang suami mengantar istrinya itu ke pasar.
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga pun melaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia akibat dibekap karena meronta saat kalung emasnya seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RZ)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ