Jakarta, Bersamanewstv
Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, membenarkan bahwa kliennya sudah mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyebut Bharada E telah menyampaikan nama-nama pihak yang terlibat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semalam kan sudah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, mengutip cnnindonesia, Minggu (07/08/2022) siang.
Saat dimintai rincian deretan nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP, Boerhanuddin enggan berkomentar. Ia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.
“Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” tuturnya. “Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri,” sambungnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan meski berstatus tersangka, Bharada E tetap perlu mendapat perlindungan. Sebab menurutnya Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka,” ujar Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (06/08/2022).
Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian menyatakan dua orang yang merupakan ajudan dan sopir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sudah ditangkap dan ditahan per hari ini, Minggu (07/08/2022).
Pernyataan Andi sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan timsus menangkap ajudan dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo.
“Tidak benar itu [ART Ferdy ditangkap], yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC,” kata Andi, kepada cnnindonesia, Minggu (07/08/2022).
Penangkapan ini merupakan pengembangan penanganan kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Sambo sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga sudah mengaku siap diperiksa Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏