Jakarta, Bersamanewstv
Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan. Dia ingin agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun,” ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, seperti dilansir detik, Selasa (09/08/2022).
Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dia ingin Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga dibawa ke meja persidangan.
Mahfud menyebut Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun dia menyebut otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak dapat lepas dari hukuman.
“Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas,” kata dia.
“Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud MD mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
“Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (09/08/2022).
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri. Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun. “Biar nanti dikonstruksi motifnya,” ujar Mahfud.
Polri Dalami Motif Penembakan
Kapolri sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan saat ini masih didalami.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (09/08/2022).
Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu. “Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Sigit. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ