Tokk..!! Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 9, 2022
Tokk..!! Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), mengutip detik, Selasa (09/08/2022). Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (08/07/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu ada 25 polisi yang diproses etik oleh itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri dari 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini