Dirtipidum Polri: Dilapori Istri, Irjen Ferdy Sambo Marah dan Rencanakan Pembunuhan Brigadir J..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 11, 2022
Dirtipidum Polri: Dilapori Istri, Irjen Ferdy Sambo Marah dan Rencanakan Pembunuhan Brigadir J..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Polri mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo mengaku memerintahkan membunuh Brigadir J karena marah terhadap Brigadir J.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dilansir dari detik, Kamis (11/08/2022).

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kepada Sambo hari ini. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata dia.

Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan tindakan apa yang dimaksud itu. Karena adanya laporan itu, Sambo pun meminta Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi Rian.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (08/07/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (09/08/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini