Jakarta, Bersamanewstv
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditakuti di internal kepolisian.
Bahkan, kata Mahfud, Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.
“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud, seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (18/08/2022).
Mahfud menilai Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri. Mahfud menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Baginya, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.
Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian. Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik.
“Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.
Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.
“Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo,” ucap dia.
Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.
“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.
“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.
Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum merespon saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mahfud tersebut.
Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Kini, tim khusus telah dibentuk dan mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan. Setidaknya 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏