Medan, Bersamanewstv
Sempat kebut-kebutan di Jln Ngumban Surbakti, Medan, langkah empat pria warga Kutacane, Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, ini, kandas di tangan petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara. Dari ke empat tukang “gendong” (kurir) narkotika itu disita 71 Kg ganja.
Ke empatnya adalah R (47), MT (48), US (37) dan S (52). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan ke empat kurir ganja tersebut.
“Mereka berempat ditangkap saat melintas menggunakan mobil pickup BL 8239 B dan Toyota Avanza BK 1944 OZ di Jln Ngumban Surbakti, Medan,” ungkap Hadi, Senin (06/09/2022).
Menurut Hadi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 3 September 2022 malam. Kala itu keempat pelaku melintas di lokasi dengan kecepatan tinggi.
“Anggota mendapat informasi ada narkoba jenis ganja di dalam mobil itu. Lalu polisi menghentikan laju kendaraan itu dan menemukan ganja dalam jumlah yang banyak. Sampai saat ini kasusnya terus dikembangkan dan empat pelaku sudah ditahan,” terangnya. (REZA)