Deli Serdang, Bersamanewstv
Polsek Sibiru-biru kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ini karena penggerebekan mesin judi tembak ikan milik bandar sabu yang terkesan mirip “sinetron”. Praduga polisi “memelihara” judi pun mencuat.
Bukan tak beralasan. Praduga masyarakat timbul karena petugas Polsek Sibiru-biru hanya mengamankan mesin judi tembak ikan. Sedangkan pemain, penjaga mesin judi, pemilik lokasi terutama pemilik mesin judi, tidak ada diamankan polisi.
Padahal, saat petugas Polsek Sibiru-biru tiba di lokasi mesin judi tembak ikan milik bandar narkoba di Gg Wakaf, Desa Sidodadi, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kondisi mesin sedang hidup. Ada warga tak mengenakan baju yang sedang main.
Bahkan dari “nyanyian” penjaga mesin judi tembak ikan saat ditanya polisi disebutkan nama pemiliknya yang selama ini diketahui warga sebagai bandar besar narkoba di Kec. Sibiru-biru.
Tapi sampai sekarang petugas Polsek Sibiru-biru belum meringkus pemilik mesin tembak ikan tersebut. Inilah yang menimbulkan praduga di masyarakat kalau Polsek Sibiru-biru “memelihara” bandar mesin judi tembak ikan terdebut.
Melihat fenomena ini, adanya “Konsorsium 303” yang sempat mewarnai kasus tewasnya Brigadir J dan beredar di tengah masyarakat mendekati kebenaran.
“Jangan-jangan isu “Konsorsium 303” yang sempat beredar di masyarakat itu benar adanya. Kalau tidak, kenapa Polsek Sibiru-biru tidak menangkap pemilik mesin judi tembak ikan yang diamankan di Gg Wakaf tersebut..?? Penjaga mesin judi itu kan sudah
mengatakan siapa pemiliknya..?? Kurang apa lagi..!! Barang bukti ada, saksi ada. Tapi Polsek Sibiru-biru kok malah “diam”. Ada apa ini,” kata seorang warga Sibiru-biru yang minta namanya dirahasiakan. (HB3)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏