Medan, Bersamanewstv
Polsek Deli Tua memang mantul. Delapan juru tulis (Jurtul) judi Togel “dibabat” dalam waktu terbilang singkat. Tak hanya itu, dikabarkan oknum sipil yang ingin mengurus kasus judi itu agar bisa “86” pun ditolak mentah-mentah. Mantap kali bahh…kek gini baru polisi patennn..!!
Ke delapan pemain Togel itu ditangkap di tempat berbeda. Saat diringkus petugas, mereka sedang asyik menulis angka-angka tebakan yang dipesan pemasang. Mereka pun ditahan di Mapolsek Deli Tua guna proses hukum.
Polsek Deli Tua tak main-main menangani kasus perjudian ini. Buktinya, oknum yang diisukan mencoba “merapat” ke komando agar sejumlah pemain judi Togel itu bisa “86”, ditolak mentah-mentah oleh polisi.
Oknum ini pun terpaksa “balik kanan” dengan wajah kusam. Padahal, “86” yang ditawarkan diisukan terbilang tidak sedikit. Mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi tetap ngotot melanjutkan berkas perkara ke delapan pemain judi Togel tersebut ke kejaksaan guna disidangkan. Image masyarakat yang selama ini negatif terhadap polisi terkait kasus perjudian, berhasil dipatahkan petugas Polsek Deli Tua.
Adapun ke delapan pemain judi tersebut adalah Erwin Francis Marbun (34) warga Jln Pala I, Perumnas Simalingkar, Rajunium Sinaga (54) warga Jln Pala XI, Desa Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian Otto Simanulang (48) warga Jln Teh VII, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Manahan Sirait (52) warga Jln Bunga Ncole XXI, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan.
Ke empatnya diringkus Polsek Deli Tua di sebuah warung kopi di Jln Merica Raya, Perumnas Simalingkar, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan. Dari mereka polisi menyita 1 buku berisi tebakan angka Togel, dua pulpen dan uang tunai Rp 26 ribu.
Sedangkan di sebuah rumah di Jln Besar Deli Tua, Kel. Deli Tua Induk, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, petugas Polsek Deli Tua menciduk tiga pemain judi Togel.
Mereka adalah Guk Lan alias Indayani alias Alan (61) warga Jln Besar Deli Tua, Gustaf Damanik (53) warga Jln Bakti, Kel. Deli Tua Induk dan Wagiman (69) warga Gg Jafar, Pamah, Kel. Deli Tua Barat. Dari mereka polisi menyita satu tas selempang, 22 lembar kertas kecil berisi angka tebakan judi Togel, satu lembar kertas berisi angka tebakan Togel dan 3 unit HP berisi chating angka tebakan judi Togel.
Sementara tersangka judi Togel yang ke delapan adalah Nicholas Syahputra (19) warga Jln Panah, Gg Amri I, Kel. Deli Tua Barat. Dari tangan tersangka ini petugas menyita uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit HP berisi angka tebakan judi Togel.
Kini, ke delapan jurtul dan pemain judi Togel itu mendekam di sel tahanan polisi. Mereka merenungi nasib yang sebentar lagi akan diadili oleh majelis hakim. (MUL)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏