Gas Terus Pak Poll..!! Bandar Ekstasi Disikat Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Barbut Ribuan Butir..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 28, 2022
Gas Terus Pak Poll..!! Bandar Ekstasi Disikat Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Barbut Ribuan Butir..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Komitmen dan konsistensi Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, dalam memberantas peredaran narkoba tak perlu diragukan lagi. Sepak terjangnya menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba patut diacungi jempol.

Teranyar, Sabtu (24/09/2022) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menciduk dua orang bandar pil ekstasi. Keduanya yakni Usman Ratu Alam Sinaga (24) dan temannya Riki Syahputra Sipahutar (35) keduanya warga Kecamatan NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari keduanya disita barang bukti pil ekstasi sekira 8.195 butir.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesia Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Rabu (28/09/2022) menjelaskan, kedua tersangka bandar pil ekstasi ini ditangkap pada 24 September 2022 di Jln By Pass tepatnya di Simpang Kompi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi 95 butir pil ekstasi warna pink, satu kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisi 1.890 butir pil ekstasi warna pink, satu kotak berisikan 22 bungkus plastik berisi 4.200 butir pil ekstasi warna pink, satu kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisi 2.010 butir pil ekstasi warna hijau. Totalnya 8.195 butir serta satu unit timbangan elektrik,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Dikatakan AKP Martualesi Sitepu, dari keterangan kedua tersangka, ribuan butir pil ekstasi tersebut mereka peroleh dari Pekan Baru, Riau.

“Kita langsung melakukan pengembangan hingga beberapa hari di Pekan Baru. Namun belum berhasil. Pun demikian, kita akan tetap melakukan penyelidikan,” tegas AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, terungkapnya jaringan peredaran pil ekstasi tersebut berawal Kamis (22/09/2022) sekira puku 02.30 WIB. Seorang tersangka Niko Ardiansyah (29) warga Jln Padang Matinggi, Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, ditangkap Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat.

Tersangka yang ditangkap dari sebuah karaoke di Jln Adam Malik, Kec. Rantau Selatan, dengan barang bukti 24 butir pil ekstasi ini, kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kasusnya pun dikembangkan polisi sampai terciduknya kedua bandar pil ekstasi tersebut.

Terhadap tersangka Usman Ratu Alam Sinaga dan Riki Syahputra Sipahutar akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini