Tokk..!! Tiga Polisi “Perampok” Sepeda Motor Warga Dipecat tidak Hormat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 11, 2022
Tokk..!! Tiga Polisi “Perampok” Sepeda Motor Warga Dipecat tidak Hormat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama

Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang dilaporkan warga terkait sepeda motornya hendak dicuri oleh mereka telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga oknum polisi itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“PTDH. Ketiga-tiganya,” kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, seperti dilansir detik, Selasa (11/10/2022) malam.

Asmara menyebutkan atas putusan itu, ketiganya pun mengajukan banding. “Banding,” sebut Asmara.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang polisi ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor warga di Deli Serdang. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.

“Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H,” kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10/2022).

Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Diketahui, peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.

Ada pun para polisi ini datang atas informasi yang diberikan oleh dua warga sipil berinisial N dan O. N kini telah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sementara O masih diburu.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa O adalah pihaknya awalnya berkomunikasi dengan korban bernama Benny Sembiring.

“Jadi O awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membeli motor melalui akun media sosial. Lalu mereka berjumpa di suatu tempat. Kini O masih diburu,” sebutnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.

“Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (09/10/2022). Cuitan Mahfud telah disesuaikan dengan EYD.

Selain meminta hukuman maksimal, Mahfud mengatakan penangkapan ketiga polisi itu sekaligus dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka. Termasuk warga sipil dan personel di tubuh Polri sendiri. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita terus bersatu dan tetap waspada..!! ๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ™๐Ÿ™..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini