Tapsel, Bersama
Asisten Personalia Kebun PTPN III (Persero) Kebun Batang Toru (KBGTU), Dhani, didampingi Penasihat Hukum PTPN III, Jonni Silitonga, SH, MH, menegaskan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Juara Septoni Sipahutar (JSS) sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan dalam jumpa pers, kemarin. “Jumpa pers ini sekaligus sebagai hak jawab kami menejemen sebagai PTPN III (Persero) KBGTU terkait pemberitaan sepihak tentang PHK terhadap Juara Septoni Sipahutar (JSS), yang terkesan mendiskreditkan PTPN III,” kata Dhani.
Menurut Dhani, PHK terhadap JSS dikualifikasikan mengundurkan diri. Ini sesuai bukti-bukti JSS tidak masuk bekerja terus menerus secara berurutan. “Untuk hak-hak PHK sudah kami transfer ke rekening bank atas nama JSS,” ungkap Dhani.
Ditambahkan Jonni Silitonga, SH, MH, Penasihat Hukum PTPN III PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri terhadap JSS sudah final. “Tindakan perusahaan telah memenuhi syarat dan prosedur yang dimandatkan oleh regulasi yang ada tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tandas Jonni Silitonga.
Menanggapi berita di sejumlah media, Jonni menilai tidak berimbang dan tendensius serta terkesan mendiskreditkan PTPN III (Persero).
“Untuk itu kami segera melakukan upaya-upaya hukum terkait tindakan JSS yang telah memberitakan kondisi dan keadaan PTPN III di beberapa media massa. Kami menilai itu sudah mencemarkan nama baik perusahaan,” tandas Jonni Silitonga. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita terus bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏..!!