Hayoo…Ngaku Kelenn..!! Tangkap Pelaku Narkoba, Kening Polisi Luka “Distempel” Warga..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 13, 2022
Hayoo…Ngaku Kelenn..!! Tangkap Pelaku Narkoba, Kening Polisi Luka “Distempel” Warga..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersama

Kericuhan kecil terjadi saat personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pelaku narkoba di Kel. Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labura, Sumatera Utara, Sabtu (08/10/2022).

Seorang personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Bripka Azizun Amril Siregar, luka memar di kening akibat “distempel” warga yang terprovokasi oleh tersangka. Hayoo…ngaku kelen siapa yang mukul..??

Pun diwarnai kericuhan kecil, namun petugas berhasil meringkus dua pelaku narkoba, yakni M Ilyas, SPd (36) dan Jagumanti Lubis (41). Keduanya warga Kel. Gunting Saga.

“Saat digerebek, seorang personil kita terluka di bagian kepala akibat terkena pukulan. Ini terjadi karena warga terprovokasi oleh tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH, kepada awak media ini, Kamis (13/10/2022).

Padahal, ungkap AKP Martualesi Sitepu, aparat desa setempat ikut mendampingi petugas saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. “Pun begitu warga tetap menghalang-halangi saat kita mengamankan kedua tersangka,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 2 kaca pirek terdapat sisa bekas bakar sabu masing-masing seberat 1,79 gram dan 1,29 gram, bong, 85 plastik klip kosong1, 1 unit timbangan elektrik, uang Rp 5.170.000 dan 1 buku catatan.

AKP Martualesi Sitepu pun menghimbau warga yang melakukan penganiayaan agar menyerahkan diri kepada Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. “Jika tidak, kita akan tetap melakukan pencarian para pelaku,” tegas AKP Martualesi Sitepu.

Selama dua pekan terakhir ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memang melakukan operasi. Hasilnya, 11 tersangka dengan barang bukti 13,46 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Adapun para tersangka yakni, Awaludin alias Bolon (32) warga Jln Puskesmas, Kel. Tanjung Leidong dengan barang bukti 2,11 gram sabu. Tersangka ditangkap di Jln Umum Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura, pada 29 September 2022.

Tersangka Haili Afriadi alias Eli Nasti (54) warga Desa Tanjung Pasir Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labura. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,03 gram, 1 bong dan plastik klip kosong. Tersangka ditangkap 30 September 2022.

Di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap dua tersangka Deni Pratama alias Somad (20) warga Aek Kota Batu, Kec. Na IX-X dan Misriadi alias Jumar (41) warga Desa Pasang Lela, Kec. Na IX-X.

“Dari DP ditemukan barang bukti 1,08 gram sabu, dari tersangka M lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong dan uang Rp 195 ribu,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya, pada 01 Oktober 2022 Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Dedi Ansyah (39) di kediamannya di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labura. Barbutnya 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,95 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.595.000.

Kemudian pada 02 Oktober 2022 di Desa Simonis, Kec. Aek Natas, Kab. Labura, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Sanuddin Panjaitan alias Jait (44) warga Desa Rombisan, Kec. Aek Natas. Barbutnya 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,68 gram, 10 plastik klip kosong dan kaca pirek.

Pada 5 Oktober 2022, petugas menangkap Awaliddin Tanjung alias Awal (42) dan Abdul Rahmad Hasibuan alias Ramli (36). Dari kedua warga Desa Adian Torop, Kec. Aek Natas, Kab. Labura ini disita barbut 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram, kaca pirek bekas bakar dan bong.

Sedangkan di Desa Lobu Huala, Kec. Kualuh Selatan, petugas menangkap Iin Syahputra Siagian (31) pada 6 Oktober 2022. Barbutnya sabu seberat 1,06 gram.

“Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar AKP Martualesi Sitepu. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita terus bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini