DELI SERDANG, BERSAMA
Unit Reskrim Polsek Talun kenas menciduk pengedar sabu-sabu di Desa Juma Tombak, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis sore (13/10/2022). Kasusnya kini ditangani Sat Narkoba Polresta Deli Serdang setelah dilimpahkan Polsek Talun Kenas.
Dari tersangka Nico Purnomo alias Nico, petugas Polsek Talun Kenas menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Naik Sitepu, SPd, bersama anggota Bripka Terkelin Tarigan, SH, Brigpol AR Aprinaldi dan Briptu Herbin Sihombing.
Nico Purnomo diringkus di jalan Desa Juma Tombak berkat adanya informasi masyarakat saat tersangka hendak menghantarkan pesanan Narkoba kepada seseorang di desa tersebut.
Kepada petugas yang menginterogasinya, tersangka mengaku disuruh seorang bandar sabu untuk menghantarkan pesanan narkoba tersebut.
Petugas Polsek Talun Kenas pun langsung gerak cepat hendak meringkus sang bandar sabu tersebut. Sayangnya, petugas Polsek Talun Kenas kalah cepat. Sang bandar sabu sudah kabur duluan begitu mendapat informasi kalau kaki tangannya diciduk petugas.
“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Kalau mau tahu pengembangan kasusnya, silahkan tanyakan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang saja,” kata Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Naik Sitepu, SPd, saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Julkarnaen, SH, ketika dikonfirmasi, Senin pagi (17/10/2022) mengatakan akan dicek. “Baik terima kasih, akan kita cek pak,“ tulisnya singkat melalui Whatsapp. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita terus bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏