PERCUT SEI TUAN, BERSAMA
Duet tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan memang paten. Empat pelaku tawuran di Pasar IX Sidomulyo, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/10/22) sekitar pukul 05.30 WIB, berhasil ditangkap.
Dalam tawuran itu satu orang tewas berinisial YTB (18). Kondisinya sangat mengenaskan. Leher belakang dan kepala luka bacok, lengan, punggung kanan dan tangan luka dihujani bacokan.
Keempat pelaku yakni IN (17) pelajar, Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung dan M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Penangkapan keempat tersangka ini dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim Kompol Andrian Lubis, SH, SIK, MH, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agusetiawan, SH, SIK, MH, Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP M Reza, SH, SIK dan personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Pasar IX Sidomulyo Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan.
“Satu orang berstatus pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Teuku Fathir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Kasat Reskrim, motif penganiayaan itu bermula karena saling ejek antar kelompok pemuda sehingga terjadi saling lempar.
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP. “Kempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (IRD)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita terus bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏