PERCUT SEI TUAN, BERSAMA
Kasus penggusuran paksa masyarakat Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian serius dari Ketua Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH, CN.
Bahkan, kepada wartawan, kemarin, Fadli mengungkapkan dugaan PT Ciputra berada di belakang penggusuran paksa tersebut dengan memperalat PTPN II dan pemerintah. Tujuannya terduga untuk menguasai lahan yang telah lama ditinggali dan tempat masyarakat bercocok tanam mencari nafkah. PT Ciputra selama ini dikenal bergerak di bidang bisnis property.
“Penggusuran paksa masyarakat dengan dalih untuk kepentingan umum dan negara berupa pembangunan proyek Deli Megapolitan itu banyak “menabrak” aturan hukum serta tidak mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fadli.
Dalam penggusuran tersebut, pagar rumah dan tanaman warga dirusak segerombolan massa terduga dari PTPN II, Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan Provinsi Sumut.
Fadli pun tertanya-tanya dengan sikap “ngotot” dan “beringas” yang dipertontonkan segerombolan massa tersebut. “Apakah proyek Deli Megapolitan itu kepentingan umum atau kepentingan negara..?? Atau justru kepentingan bisnis segelintir oknum yang “bermain” di balik layar..?,” tanya Fadli.
Menurut Fadli, proyek Kota Deli Megapolitan yang terduga program PT Ciputra bekerjasama dengan instansi terkait itu, bila merujuk pada UU No 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang pencabutan hak atas tanah dan atau pengadaan tanah, maka lahan yang sudah lama didiami masyarakat itu bukanlah termasuk untuk kepentingan umum atau negara.
“Karena itu tindakan pemaksaan terhadap warga untuk mengosongkan tanah dan huniannya serta penetapan harga secara sepihak. merupakan perbuatan illegal atau melawan hukum. Jadi, rakyat berhak tidak menaatinya,” tandas Fadli.
Fadli pun menjelaskan bagaimana dalilnya dasar izin lokasi dan peruntukan. “Izin lokasi itu bukan pemberian hak atas tanah. Makanya perusahaan mana pun tidak berhak untuk mewakili dasar hukum memerintahkan pengosongan areal dan hunian rakyat,” paparnya.
Terkait alasan pihak PTPN II bahwa HGU mereka telah keluar, Fadli menilai, HGU tidak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta UU Tata Ruang.
‘Perda tentang tata ruang Kec. Percut Sei Tuan No 02 Tahun 2002-2012 sudah pernah diterbitkan. Jadi, atas dasar Perda itu tidak mungkin lagi terbit sertifikat HGU. Sebab bertentangan dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan UU Tata Ruang,” beber Fadli.
Dia kemudian mengungkapkan hasil investigasi pihaknya terkait dugaan penggunaan HGU “Aspal” tahun 2003-2028 oleh PTPN II. Bermodalkan HGU terduga “Aspal” itu, PTPN II menbabat habis tanaman dan menghancurkan bangunan masyarakat.
“Sekarang ini yang terjadi malah mengatasnamakan negara padahal terduga untuk swasta. Ada kepentingan bisnis di lahan tersebut,” ujarnya.
“Kita berharap masyarakat tetap sabar dan tabah menghadapi kearoganan aparat penguasa dan pengusaha. Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapoldasu dan bupati Deli Serdang hendaknya tidak menutup mata serta hati nuraninya. Tidak patut membiarkan rakyatnya diintimidasi,” kata Fadli. (IRD)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏