Selow Kelen “Tukang Celup..!! RKUHP: “Wik..Wikk..” di Luar Nikah tak Bisa Dituntut Sepanjang tidak Ada yang Mengadu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 25, 2022
Selow Kelen “Tukang Celup..!! RKUHP: “Wik..Wikk..” di Luar Nikah tak Bisa Dituntut Sepanjang tidak Ada yang Mengadu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Advokat Frank Hutapea tegas menolak pasal di RKUHP yang terlalu masuk ke ranah privat, salah satunya adalah pasal pidana bagi pelaku seks di luar pernikahan. Di RKUHP itu, pelaku zina akan dikenai hukuman 1 tahun penjara.
Pasal 413 berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

“Kalau orang sudah dewasa/duda/janda pacaran dengan orang dewasa lainnya, tapi orang tua tidak suka. Atau dia punya anak yang sudah dewasa juga dan tidak suka, apakah wajar mereka punya hak hukum melaporkan ke polisi?” kata Frank kepada wartawan, seperti dilansir detik, Jumat (25/11/2022).

Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat 2 tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum, penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.

“Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua. Ini roh inti dari Pasal 415 (2) yang menurut saya wording-nya salah total tapi dibilang seakan-seakan delik aduan,” beber Frank. “Dan jelas-jelas itu penuntutan kok, bukan penyelidikan/penyidikan,” tegas Frank.

Sebelumnya, jubir RKUHP, Albert Aries, menegaskan pasal pidana untuk pelaku seks di luar pernikahan adalah delik aduan. Selama tidak ada aduan, tidak ada proses hukum kepada pelaku seks di luar nikah.

“Tidak benar orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan serta-merta dapat dipenjara 1 tahun penjara. Sebab, jenis delik dalam tindak pidana perzinaan adalah aduan (klacht delict), sehingga tidak akan pernah ada proses hukum, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan,” kata Albert Aries kepada wartawan, Jumat (25/11/2022). (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kabag Wassidik Poldasu “Dikangkangi”..!! Polresta Deli Serdang Terduga “Bersubahat” dengan Ifin Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan..!!

Kabag Wassidik Poldasu “Dikangkangi”..!! Polresta Deli Serdang Terduga “Bersubahat” dengan Ifin Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan..!!

Headline
Godol Dituding Otak Pembacokan Jaksa..!! LSM TKN Kenziro Sumut: Jangan Buat Kegaduhan jika tak Punya Bukti Kuat..!!

Godol Dituding Otak Pembacokan Jaksa..!! LSM TKN Kenziro Sumut: Jangan Buat Kegaduhan jika tak Punya Bukti Kuat..!!

Headline
Gawat Bahh..!! Nyatakan Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin, Wakil Bupati Dinilai Mengadu Domba Masyarakat..!!

Gawat Bahh..!! Nyatakan Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin, Wakil Bupati Dinilai Mengadu Domba Masyarakat..!!

Sorotan
“Saktinya” Polresta Deli Serdang..!! Instruksi Kabag Wassidik Poldasu “Dikangkangi”, Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan Dibiari Bebas ke Sana Kemari.!!

“Saktinya” Polresta Deli Serdang..!! Instruksi Kabag Wassidik Poldasu “Dikangkangi”, Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan Dibiari Bebas ke Sana Kemari.!!

Headline
Terduga Terima “Upeti”..!! Poldasu dan Polresta Deli Serdang “Impoten”, Tambang Ilegal Deli Serdang Perusak Lingkungan “Dibiarkan” Beroperasi..!!

Terduga Terima “Upeti”..!! Poldasu dan Polresta Deli Serdang “Impoten”, Tambang Ilegal Deli Serdang Perusak Lingkungan “Dibiarkan” Beroperasi..!!

Sorotan
Hebatt..!! Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan Anggar Beking Kasubnit Polresta Deli Serdang..!!

Hebatt..!! Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan Anggar Beking Kasubnit Polresta Deli Serdang..!!

Sorotan
Minta Burung Dikasi Parang..!! Kesal Sering “Diperas”, Kepot Suruh Anggota Bacok Jaksa Deli Serdang..!!

Minta Burung Dikasi Parang..!! Kesal Sering “Diperas”, Kepot Suruh Anggota Bacok Jaksa Deli Serdang..!!

Headline
Bebas Gentayangan..!! Polresta Deli Serdang Terduga Terima “Upeti” dari Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan..!!

Bebas Gentayangan..!! Polresta Deli Serdang Terduga Terima “Upeti” dari Bos Tambang Ilegal Pelaku Pengeroyokan..!!

Sorotan
Disangka Suhu Rupanya Cupu..!! Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Dilempari Massa Al Washliyah: Wajah “Pucat” dan Sempat “Melarikan Diri”..!!

Disangka Suhu Rupanya Cupu..!! Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Dilempari Massa Al Washliyah: Wajah “Pucat” dan Sempat “Melarikan Diri”..!!

Headline
Berantas Pungli Ala Bupati Deli Serdang..!! Kasek Terduga Pungli Siswa dan Guru Dipertahankan, Kadis Diduga Bukan Pendukung Langsung “Ditendang”..!!

Berantas Pungli Ala Bupati Deli Serdang..!! Kasek Terduga Pungli Siswa dan Guru Dipertahankan, Kadis Diduga Bukan Pendukung Langsung “Ditendang”..!!

Headline

Tag

close
Banner iklan disini