JAKARTA, BERSAMA
Advokat Frank Hutapea tegas menolak pasal di RKUHP yang terlalu masuk ke ranah privat, salah satunya adalah pasal pidana bagi pelaku seks di luar pernikahan. Di RKUHP itu, pelaku zina akan dikenai hukuman 1 tahun penjara.
Pasal 413 berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
“Kalau orang sudah dewasa/duda/janda pacaran dengan orang dewasa lainnya, tapi orang tua tidak suka. Atau dia punya anak yang sudah dewasa juga dan tidak suka, apakah wajar mereka punya hak hukum melaporkan ke polisi?” kata Frank kepada wartawan, seperti dilansir detik, Jumat (25/11/2022).
Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat 2 tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum, penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.
“Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua. Ini roh inti dari Pasal 415 (2) yang menurut saya wording-nya salah total tapi dibilang seakan-seakan delik aduan,” beber Frank. “Dan jelas-jelas itu penuntutan kok, bukan penyelidikan/penyidikan,” tegas Frank.
Sebelumnya, jubir RKUHP, Albert Aries, menegaskan pasal pidana untuk pelaku seks di luar pernikahan adalah delik aduan. Selama tidak ada aduan, tidak ada proses hukum kepada pelaku seks di luar nikah.
“Tidak benar orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan serta-merta dapat dipenjara 1 tahun penjara. Sebab, jenis delik dalam tindak pidana perzinaan adalah aduan (klacht delict), sehingga tidak akan pernah ada proses hukum, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan,” kata Albert Aries kepada wartawan, Jumat (25/11/2022). (***)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏