MEDAN, BERSAMA
Pasal UU ITE yang digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat aktivis muda pembela rakyat jelata, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, melawan pengusaha PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) asal Medan, ternyata sudah dihapus dalam KUHP. Karena itu, pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa layaknya dihentikan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, SH, MH, ACCS, saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, dalam sidang di PN Medan, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, penyidik Polri dan jaksa menjerat Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam persidangan itu politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan
menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah dihapus di Undang-undang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“Semangat yang muncul adalah restoratif justice demokrasi dan membangun penegakan hukum yang lebih baik. Makanya saya sebagai anggota Komisi DPR menyarankan dan meminta mencabut berbagai pasal. Di antaranya Pasal 27 ayat 1 ayat 3 dan seterusnya. Saya hadir di ruangan ini menyampaikan produk tersebut agar yang mulia pimpinan sidang menimbang kembali dalam mengambil keputusan,” kata Hinca.
Diakui Hinca, secara pribadi dia tidak kenal dengan terdakwa. Namun karena terdakwa masyarakat Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara, maka dia pun merasa terpanggil untuk datang sebagai wakil rakyat.
“Saya tidak mengenal saudara terdakwa. Tapi karena ini Provinsi Sumatera Utara adalah kampung saya, makanya saya merasa terpanggil. Saya juga dapat video tentang masalah yang mereka hadapi. Akhirnya saya datang dan sampailah di Pengadilan Negeri Medan ini,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, Hinca menegaskan tidak mungkin mengintervensi pengadilan. Dia mengaku hadir untuk memberikan kesaksian yang meringankan.
“Jadi yang mulia, terdakwa adalah aktivis dan memposting itu sebagai bentuk memberikan informasi. Jadi, dicabutnya beberapa pasal dalam KUHP yang baru disahkan, alasannya agar demokrasi mengkritisi tidak menjadi hilang. Kita sepakat ruang demokrasi harus dijamin. Jadi yang mulia, dengan disahkannya undang-undang KUHP yang baru ini, maka pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa harusnya dihentikan,” ujar politisi senayan asal Kab. Asahan, Sumatera Utara ini.
Menurutnya, demokrasi menyampaikan pendapat melalui media sosial harus tetap dilaksanakan. “Itulah sebabnya, Kajagung dan Kapolri mau meneken SKB ini,” katanya.
“Saya berharap para jaksa yang ada dan Polri mempedomani ini. Saya baca kasusnya terjadi tahun 2022, SKB ini aja terbitnya 2021. Saya akan sampaikan kepada Kajagung dan Kapolri bahwa jaksa mereka dan penyidik mereka tidak patuh,” tandas Hinca.
Hinca mengakui KUHP ini baru akan diberlakukan tiga tahun yang akan datang. “Tapi saya berdebat kepada pihak lainnya di Komisi III DPR agar jangan terlalu lama,” ungkapnya.
“Jadi, apa yang kami perbincangan bukan subtansi materi pasal lagi yang dibahas untuk kedepannya. Yang diperlukan adalah kesiapan aparat penegak hukum dan pengacara untuk mempersiapkan diri menjalankan KUHP yang disepakati. Kita sudah tahu negara bersama pemerintah dan DPR RI telah mencabut pasal-pasal anak termasuk ITE tersebut. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan yang mulia,” harap Hinca.
Sebagaimana diketahui, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, jadi terdakwa UU ITE terkait postingan akun facebooknya tanggal 26 Februari 2021.
Adapun postingan Lloyd Reynold Ginting yakni, “JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertifikat HGU seluas 189 hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak kepolisian bahwa surat tanah pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah surat palsu. Padahal surat yang dimiliki masyarakat adalah akta jual beli yang dibuat Camat/PPAT pada Tahun 80-an,” tulis postingan terdakwa kala itu.
Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK selama ini ada di puncak 2000 Siosar? “Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-angin? Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut “MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah…. Merdeka!!!,” tulis Lloyd.
Postingan Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga ditetapkan tokoh muda pembela rakyat ini dijadikan tersangka. (REZA)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏