MEDAN, BERSAMA
Aktivis muda pembela rakyat jelata di Kab. Karo, Sumatera Utara, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, kembali diadili di PN Medan, Kamis (22/12/2022).
“Pendekar” keadilan dari “Bumi Turang” ini terduga dikriminalisasi menggunakan pasal UU ITE yang telah dihapus pemerintah dan DPR RI dari KUHP. Lawannya terduga mafia tanah berkedok investasi asal Kota Medan.
Sejak awal Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, dilaporkan pihak terduga mafia tanah ke Polda Sumut terkait postingannya di media sosial, aroma kriminalisasi sudah mulai tercium. Apalagi lawan aktivis muda ini dikenal sebagai pengusaha kaya asal Medan. Lloyd pun dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam sidang, kemarin, Dahlia Beru Ginting, yang bersaksi di persidangan menyatakan apa yang diposting oleh terdakwa di media sosial merupakan hal yang benar. Bukan menyebarkan fitnah terhadap Mujianto yang terduga mafia tanah.
“Jadi yang mulia, Mujianto itu memang terduga mafia tanah yang mulia. Karena saya merupakan korban kejahatannya. Saya baru saja di-SP3-kan polisi karena laporan pihak Mujianto,” kata Dahlia.
Dahlia mengaku dilaporkan karena dituduh merusak tanaman di Desa Suka Maju, Kab. Karo. Padahal, wanita ini menanam di lahannya sendiri.
“Mengenai postingan yang menuduh Mujianto sebagai mafia tanah, saya yakin kalau Mujianto memang terduga mafia tanah. Mereka (pihak Mujanto) melaporkan saya karena mengelola tanah di situ. Mereka mengadukan saya, melakukan pengerusakan sere dan kopi. Padahal, tanah itu adalah tanah kakak saya. Saya dipercaya untuk mengelola tanah itu. Namun, karena laporan Mujianto saya akhirnya jadi tersangka. Kasus saya baru 2 Desember 2022 kemarin ditutup atau SP3. Itu berkat bantuan dari Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan yang datang ke Polres Tanah Karo,” tuturnya.
Karena status tersangka itu pula Dahlia akhirnya stroke dan harus menggunakan kursi roda sampai saat ini. Dalam persidangan di PN Medan itu pun Dahlia Beru Ginting terlihat menggunakan kursi roda.
“Saya lelah dan stress dijadikan tersangka. Dan bukan saya saja, ada banyak yang dilaporkan oleh Mujianto,” ungkap Dahlia.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, menunda sidang. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 12 Januari 2023 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Sebagaimana diketahui, postingan terdakwa di akun facebooknya tanggal 26 Februari 2021, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Berikut bunyi postingannya.
“JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang sertifikat HGU seluas 189 hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada tahun 1997.
Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, keturunan Tionghoa. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat laporan kepada pihak kepolisian bahwa
surat tanah pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah surat palsu. Padahal surat yang dimiliki masyarakat adalah akta jual beli yang dibuat camat/PPAT pada tahun 80-an,” tulis postingan terdakwa kala itu.
Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK selama ini ada di Puncak 2000 Siosar. “Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan kuasa kepada mantan kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut “MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah…. Merdeka!!!,” tulisnya.
Atas postingan itu, lalu Lloyd Reynold Ginting Munthe ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (REZA)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏