Pemko Medan “Kebobolan” PAD..!! Humas Bangunan Tanpa IMB: Ketemu Dulu Kita, Gak Usah Dilanjutkan Beritanya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 3, 2023
Pemko Medan “Kebobolan” PAD..!! Humas Bangunan Tanpa IMB: Ketemu Dulu Kita, Gak Usah Dilanjutkan Beritanya..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kian menjamur di Kota Medan. Pemko Medan pun dikhawatirkan “kebobolan” Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB tersebut.

Seperti bangunan di Jln Ampera, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung dan Jln Tuasan, Kec. Medan Timur. Bangunan tersebut belum memiliki IMB. Tapi kondisi bangunan sudah berdiri gagah dan hampir selesai dikerjakan.

Padahal, menurut peraturan yang ada, pemilik bangunan wajib lebih dulu mengurus perizinan dan sudah keluar baru bisa memulai pembangunan. Tapi fakta di lapangan berbeda. Bahkan bangunan sudah hampir selesai tapi IMB tidak ada.

Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, melalui WhatsApp kepada kru harianbersama.com, Selasa pagi (03/01/2023) menyatakan segera menindaklanjutinya.

Sementara Kabid Perkim Kota Medan, Ihwan Damanik, melalui WhatsApp kepada kru harianbersama.com, Selasa pagi (03/01/2023) mengatakan, bangunan di Jln Tuasan, Kec. Medar Timur, sudah diberikan surat peringatan (SP3) dengan No: 640/SP-298 tanggal 22 Desember 2022.

Untuk bangunan di Jln Ampera, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, sambung Damanik, juga telah diberikan surat peringatan (SP2) No: 640/SP-3043 tanggal 29 Desember 2022. “Terhadap bangunan tersebut akan dilakukan penyetopan segala bentuk kegiatan di lapangan,” ujar Damanik.

Sedangkan Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan menyebut kalau masih akan di-SP3-kan belum ada kewenangan Satpol PP di sana.

Pengamatan kru harianbersama.com di lokasi, terlihat nomor HP dan nama Samsuwir sebagai Humas bangunan tanpa IMB tersebut yang ditulis di sebuah kertas lalu ditempel di dinding bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor tersebut, sang Humas meminta agar tidak mempermasalahkan bangunan tersebut. Menurutnya semua bangunan itu memiliki izin.

“Cuma pengurusan izin itu baru selesai lima sampai enam bulan. Kalau bisa kita ketemu dulu dan jangan lagi dilanjutkan pemberitaannya,” kata Humas.

Amatan kru harianbersama.com di lapangan, Selasa (03/01/23) bangunan terduga tanpa IMB dan menyalahi izin tidak hanya di dua kecamatan itu saja, tapi juga di kecamatan lain. Dan nama Humas Samsuwir juga terpampang di dinding bangunan tersebut. (IRD)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini