PT LNK Diadukan ke Kapolda Sumut..!! Buntut Karyawan Tewas Akibat Ledakan Boiler..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 16, 2023
PT LNK Diadukan ke Kapolda Sumut..!! Buntut Karyawan Tewas Akibat Ledakan Boiler..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sudah lebih dua tahun Mukhsin meninggal dunia akibat ledakan boiler Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang berlokasi di Gohor Lama, Kab. Langkat, Sumatera Utara. Sampai saat ini belum ada penyelidikan hukum terkait tewasnya karyawan PT LNK tersebut.

“Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada 12 Juni 2020 itu masih menyisakan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan,” tegas Dr Ibnu Affan, SH, MHum, selaku pengacara Dwi Sartika isteri Alm. Mukhsin, kepada wartawan di Medan, Senin (16/01/2023).

Ibnu Affan menilai, kecelakaan kerja yang dialami Alm Mukhsin semata-mata kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan. Sekaligus juga menunjukkan buruknya sistem manajemen di perusahaan itu.

“Dalam hal ini bisa dikatakan BUMN telah gagal membina perusahaan perkebunan di Sumatera Utara khususnya PT LNK yang melakukan KSO dengan PTPN II,” ujar Ibnu Affan.

Menurut Ibnu, yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah Alm Mukhsin bukanlah seorang operator boiler. Sebelumnya Mukhsin bekerja di bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan bagian boiler.

“Jadi, tiga hari sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, Alm Mukhsin dipindahkan untuk bekerja di bagian boiler. Padahal dia tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang boiler. Dia juga tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai operator boiler. Makanya mutasi kerja Alm Mukhsin ke bagian Boiler ini menjadi pertanyaan besar sekaligus persoalan hukum yang harus dituntaskan,” tandas Ibnu Affan.

Ibnu Afan

Seyogianya, sambung Ibnu, kecelakaan kerja bisa dihindari kalau pihak perusahaan menjalankan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara baik dan benar. “Jadi buruknya sistem manajemen K3 di PT LNK ini menjadi tanggung jawab direksi perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, tambah Ibnu, pihaknya
selaku tim penasihat hukum telah mengadukan direksi PT LNK ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Kapolda Sumut dan Komnas HAM di Jakarta

“Kita mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian dan kesalahan PT LNK sehingga terjadi kecelakaan kerja tersebut. Komnas HAM juga kita minta melakukan investigasi. Kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini,” kata Ibnu.

Seperti diketahui, pada 12 Juni 2020 Alm Mukhsin mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 95% tubuhnya mengalami luka bakar akibat terkena ledakan mesin boiler PT LNK. Sempat dirawat empat hari di rumah sakit, Mukhsin akhirnya meninggal dunia. (SAS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini