Jangan Tanya Kenapa..!! Jaksa Yakin Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana, tapi Dituntut Cuma 8 Tahun..!! Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 18, 2023
Jangan Tanya Kenapa..!! Jaksa Yakin Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana, tapi Dituntut Cuma 8 Tahun..!! Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.

“Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur,” ujarnya sambil menitikan air mata, seperti dilansir detik, Rabu (18/01/2023).

Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.

“Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa,” katanya.

Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal.

“Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan,” katanya.

“Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini,” ujar Rosti sambil berurai air mata.

Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa. Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini