MEDAN, BERSAMA
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) berada di balik usulan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun tanpa periodesasi. Dalam sebuah kesempatan, Presiden Jokowi sudah menyetujui usulan tersebut.
Ketua DPD PAPDESI Sumatera Utara, Zainul Akhyar, Senin (23/01/2023) mengatakan, aksi damai PAPDESI pada 17 Januari 2023 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bukanlah aksi yang tiba-tiba. “Itu bagian dari rangkaian panjang perjuangan yang telah dilakukan DPP PAPDESI,” ujar Akhyar.
Menurut Akhyar Kades Kedai Durian, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, ini, wacana revisi UU No 6 tahun 2014 berawal ketika Komite I DPD RI mengundang para Kades yang tergabung dalam PAPDESI guna menyerap aspirasi. Kegiatan ini berlangsung di beberapa provinsi.
“Saat itulah muncul wacana masa jabatan kepala desa 9 tahun tanpa periodesasi. Hal ini sejalan dengan Rakernas ke I DPP PAPDESI di Semarang pada 3-6 Juni 2022 di Hotel MG Setos. Dalam acara yang dihadiri perwakilan pengurus DPD PAPDESI di 30 provinsi di seluruh Indonesia itu, muncullah rekomendasi untuk merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya Pasal 39,” ungkap Akhyar.
Selanjutnya, sambung Akhyar, hasil Rakernas PAPDESI itu disampaikan ke Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dan Mendagri. Usulan PAPDESI ini rupanya tidak bertepuk sebelah tangan. Mendes PDT juga mewacanakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pun begitu DPP PAPDESI terus “menggiring bola” dengan beraudiensi ke dua kementerian. Di Kemendes PDT DPP PAPDESI diterima Sekjend Kemendes dan di Kemendagri diterima Dirjen Bina Pemdes.
Puncaknya, DPP PAPDESI, AKD Jatim dan DPD APDESI Jawa Barat melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023. Massa aksi ini terdiri dari para Kades dan perangkatnya dari berbagai daerah di Indonesia. “Jumlahnya diperkirakan 30.000 orang,” beber Akhyar.
“Dalam aksi itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Balegnas DPR RI Supratman Andi Atgas datang menemui massa. Kedua wakil rakyat itu menyatakan mendukung revisi terbatas UU No 6 Tahun 2014 dan akan masuk prolegnas 2023,” sebut Akhyar.
Adapun usulan DPP PAPDESI adalah revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang desa Khususnya Pasal 39 ayat 1 dan 2, bisa masuk prolegnas 2023 paling lambat pada sidang paripurna ke 2 DPR RI.
“Kita meminta agar revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 itu menjadi hak inisiatif DPR RI dan bisa disahkan pada masa sidang tahun 2023,” kata Akhyar. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏