MEDAN, BERSAMA
Elemen masyarakat Sumatera Utara ramai-ramai menyoroti Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang terduga melepaskan pengedar sabu-sabu Nico Purnomo yang ditangkap Polsek Talun Kenas di Desa Juma Tombak, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Kamis sore (13/10/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Naik Sitepu (baju hitam) saat mengamankan terduga tersangka pengedar sabu-sabu Nico Purnomo alias Nico.
Sorotan tajam itu datang dari Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sumatera Utara, Dr Ibnu Affan, SH, MH, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, Sastra, SH, MKn dan Ketua DPC Granat Kab. Deli Serdang, Sufri Helmi Hasibuan, SH.
“Setahu saya, pengedar narkoba tidak boleh dilepaskan berkedok rehabilitasi. Sebab yang direhabilitasi itu adalah pemakai alias korban. Di luar itu wajib hukumnya diproses lanjut guna mendukung pemerintah dalam pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh negara,” kata Dr Ibnu Affan, SH, MH, saat diminta harianbersama.com tanggapannya melalui WhatsApp, Senin (30/01/2023).
Ibnu Affan yang juga rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) ini menyatakan, kalau benar pengedar sabu-sabu dilepaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, hal ini patut dipertanyakan. “Kalau itu benar, berarti Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tidak sungguh-sungguh dalam membasmi Narkoba di wilayah hukumnya,” tandas Ibnu Affan lulusan Lemhanas ini.
“Kita menilai Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, wajib mengevaluasi pejabat-pejabat kepolisian si Sumatera Utara khususnya di jajaran Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,“ katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Granat Sumut, Sastra, SH, MKn. “Seluruh aparat penegak hukum baik polisi, BNN dan kejaksaan, harus memiliki semangat yang sama dalam mendukung program pemerintah P4GN dalam pemberantasan Narkoba,“ ujarnya kepada harianbersama.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (29/01/2023).
“Dan kita sangat menyayangkan bila masih ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak serius melaksanakan amanah negara tersebut. Padahal masyarakat hanya berharap kepada mereka yang diberikan tanggung jawab oleh negara untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba,“ katanya.
Sastra mengakui peredaran Narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah masuk ke pelosok desa. “Karena itu jika terbukti ada oknum Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melepaskan terduga pengedar sabu, maka oknum tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya harap Kabid Propam Polda Sumut gerak cepat dan memberikan tindakan tegas agar menjadi shock therapy bagi yang lainnya,” pungkas Sastra.
Sedangkan Ketua DPC Granat Kab. Deli Serdang, Sufri Helmi Hasibuan, SH, menghimbau masyarakat untuk ikut serta “mengawal” agar tidak terjadi tangkap lepas pelaku yang terbukti sebagai pengedar Narkoba.
“Dugaan tangkap lepas Narkoba sering terdengar dan sudah menjadi rahasia umum. Saat ini peredaran Narkoba bergerak secara masif dan terstruktur. Makanya polisi sebagai garda terdepan diharapkan serius memberantas peredaran Narkoba yang sangat merusak generasi muda penerus bangsa,” ujarnya seraya menambahkan Kapolda Sumut memiliki wewenang dalam menilai angotanya apakah masih layak menjabat sebagai Kasat Narkoba atau tidak.
Seperti diketahui, Nico Purnomo alias Nico pengedar sabu-sabu yang ditangkap petugas Polsek Talun Kenas di Desa Juma Tombak, Kec. STM Hiilir, Kab. Deli Serdang, Kamis sore (13/10/2022) kabarnya sudah dilepaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Sekedar informasi, tersangka Nico ditangkap Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas yang saat itu dijabat Ipda Naik Sitepu, SPd, bersama anggota Bripka Terkelin Tarigan, SH, Brigpol AR Aprinaldi dan Briptu Herbin Sihombing.
Setelah ditangkap tersangka Nico Purnomo alias Nico bersama barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,34 gram, dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pengusutan lebih lanjut. Bukannya diusut tuntas, tersangka Nico terduga malah dilepaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Sementara itu informasi diperoleh kru harianbersama.com, peredaran sabu-sabu kian “merajalela” sampai ke pelosok desa di Kec. STM Hulu dan Hilir. Beredar isu ada oknum petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang terlibat dalam peredaran sabu di Kec. STM Hulu tersebut.
Saat ini peredaran sabu-sabu di Desa Tiga Juhar, Durian Empat Mbelang, Rumah Sumbul, Rumah Deleng, Durin Tinggung di Kec. STM Hulu sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi di wilayah itu hampir tidak terdengar adanya penangkapan bandar, pengedar maupun pemakai sabu.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Julkarnaen, SH, yang dikonfirmasi soal maraknya peredaran narkoba dan dugaan dilepasnya pengedar sabu Nico Purnomo tidak banyak berkomentar. “Terima kasih infonya, akan kita lidik,” kata Kompol Zulkarnaen, SH, melalui Whatsapp, Kamis (26/01/2023) siang.
Sementara Kajari Deli Serdang, Jabal Nor, yang dikonfirmasi kru media ini melalui Whatsapp, Kamis (26/01/2023) siang terkait pelimpahan berkas terduga pengedar Narkoba Nico Purnomo, tidak memberikan jawaban. Padahal terlihat dua centang biru. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏