Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji: Nico Purnomo Bukan Dilepaskan tapi Direhabilitasi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 1, 2023
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji: Nico Purnomo Bukan Dilepaskan tapi Direhabilitasi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Nico Purnomo warga Desa Cimahi, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap Polsek Talun Kenas di Desa Juma Tombak, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Kamis sore (13/10/2022) direhabilitasi.

Plh Kabag Wasidik Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Boru Tampubolon saat memberikan keterangan kepada kru harianbersama.com di Mapolda Sumut, kemarin.

“Kasus atas nama Nico Purnomo bukan dilepaskan tapi direhabilitasi sesuai amanah peraturan yang berlaku,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, kepada kru harianbersama.com, Selasa (31/01/2023).

Menurut Kapolresta yang dikenal ramah dan murah senyum ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Nico Purnomo di aula Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB. “Dalam gelar perkara itu telah cukup unsur untuk dilanjutkan ke proses penyidikan,” jelas Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH.

Irsan Sinuhaji menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Nico Purnomo memiliki barang bukti sabu-sabu di bawah 1 gram, bukan merupakan jaringan dan bukan residivis.

“Karena itulah makanya Nico direhabilitasi setelah dilakukan proses Team Asessment Terpadu (TAT) sesuai Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan berdasarkan peraturan bersama Nomor : 1/PB/MA/III Tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” ungkap Irsan Sinuhaji. Irsan pun menjelaskan perjalanan kasus yang menimpa Nico Purnomo.

Menurut Kapolresta Deli Serdang yang dikenal familiar dan suka turun ke lapangan bertemu masyarakat ini, pada Sabtu (15/10/2022) dikirimlah surat permohonan penetapan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Lubuk pakam. Dan Rabu (19/10/2022) terhadap Nico Purnomo dilakukan asessment terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Deli Serdang.

“Setelah adanya rekomendasi dari BNN Deli Serdang yang menyimpulkan terhadap tersangka Nico Purnomo dapat diberikan layanan rehabilitasi, makanya Nico Purnomo direhabilitasi di Yayasan Caritas PSE, Lubuk Pakam,” ujar Irsan.

“Selanjutnya, Sabtu (22/12/2022) dilakukan gelar perkara SP3 di aula Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Propam, Kasi Was dan Kasi Hukum Polresta Deli Serdang,” jelas Irsan.

Sementara itu Plh Kabag Wasidik Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Boru Tampubolon, kepada kru harianbersama.com di ruang Wasidik Ditnarkoba Polda Sumut, Selasa (31/01/2023) sore, mengaku sudah memeriksa pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terkait penanganan kasus yang menimpa Nico Purnomo.

Kompol Siti Rohani yang dikenal ramah dan murah senyum ini menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Julkarnain, SH dan jajarannya, penanganan kasus Nico Purnomo yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, sudah memenuhi SOP penyidikan sesuai Perkap Kapolri.

“Pun begitu, kami selalu siap menerima laporan bila ada kinerja anggota kami yang menyimpang,“ kata Kompol Siti Rohani Boru Tampubolon yang kala itu didampingi Kanit ll Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Iptu Davit Hutauruk, SH. (SAS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini