LANGKAT, BERSAMA
Kasihan benar para pensiunan karyawan PTPN II Batang Serangan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini. Udahlah mereka tidak bekerja lagi di perusahaan “plat merah” itu, dana Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka kumpulkan dari hasil “memeras” keringat selama ini, malah dipungli oknum Humas dengan dalih biaya pengurusan. Mirip rentenir. Pungli dipatok sekitar 10 persen. Ngerii..!!
Korban “keganasan” oknum Humas PTPN II Batang Serangan Langkat ini pun terus bertambah. Terkini, K (60) warga Padang Tualang, Kab. Langkat, mengaku “menyetor” Rp 8,9 juta kepada oknum Humas saat SHT nya sebesar Rp 90 juta cair.
“Saya pensiun dari PTPN II Batang Serangan pada 2020 dan baru beberapa bulan lalu menerima SHT Rp 90 juta. Saya “menyetor” Rp 8,9 juta kepada oknum Humas yang meminta uang dengan dalih biaya pengurusan,” ujar K saat ditemui kru harianbersama.com di kediamannya, Sabtu (11/02/2023).
Sulitnya pencairan dana SHT di PTPN II Batang Serangan itu terduga “disengaja” oknum tertentu agar pengurusannya “satu pintu”.
Praduga ini muncul karena menurut pengakuan K, sebelumnya dia mengurus pencairan SHT itu melalui orang lain. Tapi tidak cair.
“Akhirnya saya mendapat informasi kalau oknum Humas tersebut bisa mengurus pencairan SHT. Makanya saya menemui oknum Humas itu agar SHT saya diurus. Saya pun dikenai biaya yang sama dengan kawan-kawan yang sudah duluan diurus oleh oknum Humas tersebut. Yaa…mau gak mau saya nurut, dari pada SHT saya gak cair,” katanya.
K mengaku mengantarkan uang Rp 8,9 juta itu ke rumah oknum Humas di Desa Bamban, Batang Serangan, Kab. Langkat. “Yaa…memang terasa berat walaupun tidak ada paksaan. Cuma kalau tidak saya sanggupi (setoran Rp 8,9 juta) saya takut dana SHT saya tidak cair seperti sebelumnya,” ujar K.
Sejak mencuatnya kasus Pungli dana SHT ini, K mengaku dipanggil asisten kepala (Askep) dan menejer PTPN II Batang Serangan. “Di hadapan saya menejer itu bersumpah tidak ikut-ikutan menerima uang kepengurusan SHT itu dari Humas,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LSM Penjara Rudi menyoroti tindakan oknum Humas yang mirip “rentenir” dengan menetapkan biaya pengurusan SHT sekitar 10 persen. “Kalaupun memang benar oknum Humas itu ada ke sana ke mari mengurus SHT, haruskah biayanya sampai 10 persen,” kata Rudi seraya meminta aparat hukum. mengusut tuntas kasus Pungli tersebut. (OLD)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!!💪👍🙏