Menantu Vs Mertua di Karo..!! Tangis Haru Keluarga Mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Pecah di PN Kabanjahe..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 2, 2023
Menantu Vs Mertua di Karo..!! Tangis Haru Keluarga Mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Pecah di PN Kabanjahe..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

KARO, BERSAMA

Tangis haru keluarga mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, almarhum Iptu Imanuel Ginting, pecah menyambut vonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh majelis hakim di PN Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, Rabu (01/03/2023).

Vonis terhadap satu keluarga yang dilaporkan Dokter Andriana Gelda Sinurat—menantu dari salah seorang terdakwa ini—dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri, didampingi Hakim Anggota, Sanjaya Sembiring dan Imanuel Marganda Putra Sirait.

Sedangkan satu keluarga terdakwa itu salah satunya adalah mertua dari Dokter Andirana Gelda Sinurat yakni Tempat Beru Barus (67). Kemudian dua ipar dan seorang kepala desa yang juga dilaporkan oleh Gelda Sinurat atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris.

Diketahui, Dokter Andriana Gelda Sinurat selaku pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara ini merupakan istri dari almarhum Iptu Imanuel Ginting putra dari Tempat Beru Barus.

Atas putusan itu, kuasa hukum Tempat Beru Barus serta keluarganya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi putusan yang diberikan hakim PN Kabanjahe.

“Terima kasih kepada hakim yang telah mengadili perkara ini dan memutus Onslag Van Rechtsvervolging terhadap para terdakwa,” ujar Roni Prima Panggabean, Kamis (02/03/2023).

Roni Prima Panggabean menyatakan pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor/saksi korban dalam hal ini Dokter Andriana Gelda Sinurat.

Sebelumnya, Tempat Beru Barus, warga Desa Barus Jahe, Kab. Karo, Sumatera Utara bersama dua anak kandung dan seorang menantunya beserta kepala desa harus duduk di kursi pesakitan PN Kabanjahe.

Kelima orang tersebut dilaporkan Dokter Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.

Tuduhan yang dilimpahkan Dokter Andriana Gelda Sinurat kepada mertuanya, Tempat Beru Barus dan dua anak serta menantu berikut kepala desa berlanjut hingga ke persidangan di PN Kabanjahe.

Selama 8 bulan lamanya menjalani proses persidangan dengan Nomor perkara 173/PID.B/2022/PN.KBJ dan 172/PID.B/2022/PN.KBJ, akhirnya, Tempat Beru Barus dan dua anak serta seorang menantu berikut kepala desa dapat bernafas lega.

Sebab, Hakim PN Kabanjahe, M Nasri yang merupakan Ketua PN tersebut memvonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap kelima terdakwa ini. Putusan ini jelas membuat para terdakwa terharu campur bahagia.

“Terima kasih kepada majelis hakim karena sudah melihat dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu, saya berkeyakinan masih banyak orang baik yang menjadi penolong bagi mereka,” kata Ariasta Ginting kakak ipar dari pelapor.

Sambil menahan isak tangis harunya, Ariasta Ginting juga berencana akan melaporkan sang adik ipar, Dokter Ariana Gelda Sinurat, yang telah membuat ia dan ibunya serta keluarga menjadi pesakitan.

“Saya bersama kuasa hukum keluarga akan melaporkan kembali dr Andriana Gelda Sinurat,” ujar Ariasta Ginting.

Sementara itu, Tempat Beru Barus hanya bisa menangis bahagia mendengar putusan hakim PN Kabanjahe. Sambil menangis, Tempat Beru Barus langsung memeluk Roni Prima Panggabean yang merupakan kuasa hukum mereka.

Suasana di ruang persidangan semakin haru kala dua anak dan seorang menantu Tempat Beru Barus bergabung bersamanya ikut memeluk sang kuasa hukum, Roni Prima Panggabean.

Sekedar informasi, para terdakwa keluarga besar almarhum Iptu Imanuel Ginting ini pernah diaporkan Dokter Ariana Gelada Sinurat ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkaranya saat itu ditangani Unit V Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Namun saat itu dugaan tindak pidana yang dilaporkan Dokter Ariana Gelda Sinurat terhadap keluarga besar almarhum suaminya itu tidak dapat dibuktikan.

Karena itu Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris. Kasus itu berlanjut hingga ke meja persidangan di PN Kabanjahe.

“Tapi dalam perkara ini hakim memutus bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya banding administratif atau di peradilan tata usaha negara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri.

Karena itu, kata M Nasri, jika ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini