Woii…Aparat Hukum…Kelen Dengar Nihh..!! Proyek Jalan tak Dikerjakan, Penegak Hukum Didesak Audit Dana Desa Cempa Langkat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 13, 2023
Woii…Aparat Hukum…Kelen Dengar Nihh..!! Proyek Jalan tak Dikerjakan, Penegak Hukum Didesak Audit Dana Desa Cempa Langkat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LANGKAT, BERSAMA

Kasus proyek jalan rabat beton yang tidak dikerjakan di Dusun I, Desa Cempa, Kec. Hinai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, masih menyisakan misteri. Apalagi Camat Hinai, Bahrum, menganggap tidak masalah. Aparat hukum pun didesak mengaudit Dana Desa Cempa.

“Proyek tahun anggaran 2022 itu bersumber dari dana desa yang nota bene uang negara. Sampai sekarang belum juga dikerjakan. Potensi kerugian negara ada. Makanya kita mendesak aparat penegak hukum mengaudit penggunaan dana desa tersebut,” tegas Ketua LSM Penjara PN Langkat, Rudi Hartono, kepada kru harianbersama.com, kemarin.

Rudi Hartono berharap aparat penegak hukum proaktif menyelamatkan uanga negara tersebut. “Ini bukan masalah kecil atau besar anggarannya, tapi ini persoalan menyelamatkan uang negara yang notabene milik rakyat,” tandas Rudi.

Bila nanti terbukti ada penyelewengan, sambung Rudi, aparat hukum wajib melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan, sehingga bisa menjadi shock therapy bagi yang lainnya.

Menurut Rudi, kasus proyek jalan berbiaya Rp 57.260.000 itu semakin penuh misteri dan menarik untuk diusut setelah adanya pernyataan Camat Hinai, Bahrum. Bahrum menyatakan tidak masalah terkait tidak dikerjakannya sampai sekarang proyek ketahanan pangan itu.

Rudi juga menyoroti tahapan pengunaan dana desa. Tahapannya yakni penentuan kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selanjutnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membuat proposal kegiatan sesuai anggaran yang sudah ditetapkan dan diajukan ke Kaur Keuangan. Setelah dana cair, barulah TPK melaksanakan kegiatan proyek.

“Setelah proyek selesai dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPj) Begitu tahapannya. Bukan dibuat dulu LPJ-nya baru dikerjakan proyeknya. Menyalah itu namanya,” jelas Rudi.

Dia juga menilai pelaksanaan kegiatan dana desa di Desa Cempa sudah melanggar aturan. “Kepala desa tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Itu adalah Tupoksi TPK. TPK harus diberdayakan bukan terkesan hanya dijadikan “boneka” alias “badutnya” kepala desa,” tegas Rudi.

Karena itu Rudi mendesak Plt Bupati Langkat H Syah Affandi, untuk mengevaluasi Camat Hinai, Bahrum. “Bila perlu dicopot dari jabatannya karena pernyataannya terkesan “membackingi” dan “melindungi” kepala desa yang telah melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (OLD)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini