MEDAN, BERSAMA
Masyarakat dan Pemko Medan diwanti-wanti agar senantiasa waspada terhadap potensi banjir. Alasannya, Galian C terduga ilegal saat ini bebas “mengobok-obok” hulu sungai di wilayah Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kita tahu Kec. Namorambe dan STM Hilir, Kab. Deli Serdang merupakan wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli dan Percut. Hasil survey Tim Walhi tahun 2022, ditemukan beberapa titik di hulu Sungai Deli aktivitas pertambangan pasir dan batu sungai terduga ilegal di sempadan bahkan di dalam sungai,” ungkap Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, melalui WhatsApp kepada kru harianbersama.com, Kamis (23/03/2023).
Menurut Purba, maraknya aktivitas penambangan Galian C terduga ilegal itu, tersebut, sangat berpotensi memberikan dampak erosi pada DAS Deli dan Percut.
“Ini tentunya berpotensi juga memperparah banjir yang terjadi di wilayah hilir yaitu Kota Medan. Kita khawatir Kota Medan akan “tenggelam” nantinya,” ujar Purba.
Karena itu, Walhi Sumut mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas penambangan Galian C terduga ilegal tersebut. “Itu merupakan tindak pidana. Penegak hukum harus mengusut tuntas dan menindak tegas semua pelaku penambangan Galian C terduga ilegal itu,” tandasnya.
Penindakan tersebut, sambung Purba, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pengusaha Galian C terduga ilegal yang telah merusak lingkungan.
“Kita tahu penambangan glGalian C terduga ilegal berdampak serius pada kerusakan lingkungan hidup yang menjadi penyebab bencana ekologi. Jadi, pelaku, pengusaha dan bekingnya harus “diseret” ke pengadilan,” kata Purba. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏