Medan Terancam “Tenggelam”..!! DPD LIPPI Persiapkan Bukti Adukan Pengusaha Galian C Ilegal Durin Tonggal Deli Serdang ke Polda Sumut.!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 26, 2023
Medan Terancam “Tenggelam”..!! DPD LIPPI Persiapkan Bukti Adukan Pengusaha Galian C Ilegal Durin Tonggal Deli Serdang ke Polda Sumut.!!
Lokasi tambang Galian C ilegal di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kasus pertambangan Galian C ilegal di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Ketua DPD LIPPI Sumut, M Roni Al-Hadi, SKom.

Teranyar, DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara, angkat suara. “Pertambangan ilegal perusak lingkungan seperti itu tak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat DPD LIPPI Sumut akan membuat pengaduan ke Mapolda Sumut agar pengusahanya ditangkap dan diproses hukum,” tegas Ketua DPD LIPPI Sumut, M Roni Al-Hadi, SKom, kepada kru harianbersama.com di Medan, Minggu (26/03/2023).

Mantan Sekjen Pujakesuma Sumut ini mengatakan, perbuatan pengusaha Galian C ilegal itu selain merusak lingkungan, juga akan mengundang bencana besar untuk Kota Medan.

Sebab, kata Roni, pertambangan Galian C ilegal itu dilakukan di hulu Sungai Babura yang alirannya “membelah” Kota Medan. “Suatu waktu Kota Medan akan “tenggelam” akibat banjir. Selama ini juga kita tahu kalau air Sungai Babura meluap akan menggenangi pemukiman masyarakat Kota Medan. Aktivitas warga terhalang dan berdampak kepada roda perekokomian,” ungkap Roni.

Karena itu, Roni meminta Walikota Medan, Bobby Nasution, ikut berperan memberantas pertambangan ilegal Galian C tersebut. “Memang lokasi pertambangan itu bukan wilayah Kota Medan. Tapi dampaknya kelak yang merasakan adalah warga Kota Medan. Jadi, keinginan Walikota Medan Bobby untuk membebaskan Medan dari banjir selain membangun drainase adalah ikut berperan menghentikan pertambangan ilegal di hulu sungai yang alirannya “membelah” Kota Medan itu,” ujar Roni.

DPD LIPPI Sumut, tambah Roni, dalam waktu dekat juga akan ikut berperan menyelamatkan Kota Medan dari banjir dengan mengadukan pengusaha tambang ilegal itu ke polisi.

“Kita sudah punya bukti-bukti berupa dokumentasi video, poto serta pengakuan camat Pancur Batu yang tegas menyatakan Galian C Desa Durin Tonggal itu tidak punya izin. Semua barang bukti yang kita miliki itu akan kita bawa ke penegak hukum,” tandas Roni.

Seperti diketahui, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (24/03/2023) siang, membenarkan Galian C di Dusun IV, Desa Durian Tonggal ilegal.

“Kita pastikan aktivitas Galian C di Dusun IV, Desa Durin Tonggal yang berbatasan dengan Kec. Namorambe itu tidak memiliki izin. Kami sudah beberapa kali turun ke lokasi tapi tidak pernah bertemu dengan pengusahanya,” ujar Camat Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi.

Sementara itu Daut Sinuhaji yang disebut-sebut pengusaha Galian C itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (25/03/2023) tidak membalas walaupun terlihat dua centang biru. (RED)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini