STM HILIR, BERSAMA
Pemkab Deli Serdang dirugikan milyaran rupiah dari pertambangan liar Galian C yang “merajalela” di wilayah Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Di pihak lain para oknum OKP “panen raya” mengutip Rp 2000 setiap truk yang melintas di dekat Pantai Granit, Kec STM Hilir.
Setiap hari tidak kurang dari 400 unit dump truk pengangkut bahan galian tersebut menuju Tg. Morawa. Persis di dekat Pantai Granit, oknum OKP tertentu berbaju loreng biru hitam menghentikan tiap truk dan setor Rp 2000.
Sopir yang dikonfirmasi mengaku pasrah. “Ya sudahlah dari pada kita dilempar,” ujarnya. Oknum OKP yang dikonfirmasikan soal pungutan itu mengaku supir dump truk ikhlas memberikan uang tersebut. “Ini kan wilayah kita, wajarlah,” katanya.
Banyak pihak keberatan atas penambangan liar itu. Selain menebar abu sepanjang jalan yang dilalui, jalan aspal juga rusak. Bekas galian dibiarkan menganga tidak direklamasi karena mereka tidak memiliki izin, sehingga tidak ada kewajiban mereklamasi bekas galian. Menurut Perda DS, penambangan dibatasi dengan kedalaman 3 meter agar tidak susah direklamasi.
Mengurus ijin penambangan galian golongan C ini menurut pengusaha sangat rumit. Birokrasinya bertele-tele. Jadi mereka lebih memilih mencuri saja. Tidak perlu mengurus izin.
Di Kec STM Hilir ini sedang maraknya penambangan tanah di lahan kebun. Di Dusun Lau Gambir paling banyak produksinya. Ada juga di Tungkusan dan beberapa lokasi lain.
Kendati tidak punya izin, aktivitas penambangan sangat lancar. Satpol PP, polisi, camat semuanya diam. Konon mereka ini sudah “diatur” agar diam. Bupati Deli Serdang sendiri tidak ambil pusing. (SES)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏