Ini Ngeri Inii..!! Tanjung Morawa Mulai Bergolak Lagi..!! BPN Terbitkan HGB di Atas Tanah Sengketa, Bupati DS Kecolongan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 2, 2023
Ini Ngeri Inii..!! Tanjung Morawa Mulai Bergolak Lagi..!! BPN Terbitkan HGB di Atas Tanah Sengketa, Bupati DS Kecolongan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Kasus tanah eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan, Kec. Tg. Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai bergolak lagi.

Hal ini ditandai dengan dimulainya pemagaran oleh PTMS yang dalam papan planknya sudah memiliki Sertifikat HGB dan Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Pada tahun 2006 kasus tanah eks HGU PTPN II tersebut menghebohkan negeri ini. Heboh karena rekayasa pihak PTPN II, aparat Pemkab DS dan H Suprianto alias Anto Keling.

Tanah eks HGU yang luasnya 75,11 Ha ini, sudah mati HGU nya pada tahun 2000 dan pemerintah menyatakan tidak memberikan perpanjangan lagi. Pada tahun 2003 pihak PTPN II mengembalikan sertifikatnya kepada BPN Sum. Utara.

Tapi meskipun sertifikatnya sudah dikembalikan kepada pemerintah, pihak PTPN II masih bisa menjualkannya kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah yang dipimpin H Suprianto. Kok bisa ya.

Dasar apa PTPN II menjualkannya sementara dia tidak memiliki alas hak lagi. Hebatnya tanah yang dijual bukan hanya seluas eks HGU nya 75,11 Ha tetapi 78,16 Ha. Lucu.

Waktu itu Harian Bersama menyoroti secara tajam. Akhirnya Poldasu turun tangan dan mengamankan Dirut PTPN II dan sejumlah direksi termasuk menangkap H Suprianto. Akibatnya penguasaan tanah tersebut terlelap selama 17 tahun. Sekarang muncul lagi.

Anehnya kenapa bisa BPN DS menerbitkan sertifikat HGB nya. Sementara di atas tanah tersebut ada melekat alas hak rakyat yang dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 yang diakui oleh pemerintah.

Bupati Deli Serdang sendiri sudah membuat perikatan dengan H Suprianto tentang rencana pembangunan di atas tanah seluas 59 Ha itu.

Meneg BUMN, Gubsu, Komisaris PTPN II dan tim merekomendasikan hanya seluas 59 Ha dari luas HGU 75,11 ha. Karena tinggal 59 Ha yang masih tanah kosong tidak ada bangunan rakyat.

Kemarin warga yang rumahnya dipagari mulai resah dan diperkirakan akan bergolak lagi. Padahal pemerintah saat ini menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu. Tapi Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan tidak mengantisipasi situasi dan kondisi ini.

Diduga pihak BPN DS dan Pemkab DS kecipratan rejeki dari pengembang. Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada KPK dan juga kepada Presiden Jokowi. (SES)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini