TANJUNG MORAWA, BERSAMA
Kepala BPN DS dinilai sangat ceroboh menerbitkan sertifikat hak guna bangunan kepada PT MIP yang berakibat bentrok dengan warga yang berdiam dan berusaha di situ.
Kantor BPN Deli Serdang yang pada tahun 2017 lalu pernah kena OTT Pungli oleh Tim Polda Sumut. MH yang kala itu sebagai Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan ibu-ibu memberikan perlawanan atas pemagaran yang dilakukan PT MIP yang menggunakan preman dari OKP, Senin (03/04/2023).
BPN seharusnya mengetahui persoalan di atas tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kec. Tg. Morawa itu. Tahun 2006 lalu ratusan warga melakukan perlawanan atas penguasaan H Suprianto yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari PTPN II.
Jual beli antara H Suprianto dengan Dirut PTPN II Ir H Suwandi cacat hukum sehingga Dirut PTPN II dan H Suprianto ditangkap Poldasu.
Tanah tersebut telah mati HGU nya tahun 2000 dan tahun 2003 Sertifikat HGU nya diserahkan kepada Kanwil BPN Sumut. Tapi pada tahun 2005 dijualkan oleh Dirut PTPN II kepada H Suprianto seharga Rp 10 miliar. Padahal ketika itu PTPN II tidak lagi memiliki alas hak apapun atas lahan tersebut.
Yang lebih konyolnya lagi, luas HGU PTPN II itu 75,111 Ha, tapi dijualkan 78,16 Ha. Lebih 3 Ha. Kemudian Meneg BUMN merekomendasikan divestasi itu hanya 59 Ha. Bupati DS, camat dan Gubsu termasuk komisaris PTPN II merekomendasikan hanya 59 Ha.
H Suprianto juga memohonkan hanya 59 Ha, tapi yang dijualkan 78,16 Ha. Untuk memuluskan penguasaan lapangan, pengembang menggunakan tangan OKP mengusir warga dari tanahnya.
Warga mengaku sangat sedih karena sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut secara turun temurun. Sementara pengembang hanya bermodal uang yang banyak bisa langsung menguasai lahan tersebut.
Warga curiga semua pejabat dan aparat telah dibeli oleh pengembang. Mereka memagar rumah penduduk dengan tembok sehingga tidak bisa beraktifitas. Lebih-lebih dari penjajah, kata warga. Menurut keterangan, di atas tanah eks HGU itu ada alas hak milik warga berupa KRPT yang dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954.
Pemagaran membuat warga lumpuh berusaha. Ini pelanggaran HAM berat, kata aktifis perempuan ibu Fatimah yang turun ke lokasi. Ketua Partai Buruh Sumut juga turun ke Desa Dagang Kerawan, tapi dimaki-maki oleh preman bayaran tersebut. (SES)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏