Ngeri Kali Broo..!! Pemagaran Dilakukan PT MPI Sangat tidak Manusiawi..!! Pemerintah dan Wakil Rakyat “Diam”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 6, 2023
Ngeri Kali Broo..!! Pemagaran Dilakukan PT MPI Sangat tidak Manusiawi..!! Pemerintah dan Wakil Rakyat “Diam”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Pemagaran rumah-rumah penduduk dan lokasi perdagangan di Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, menggambarkan kekuatan uang antara si kaya dan si miskin.

Sekelompok ibu-ibu pedagang dan pemilik rumah di tanah eks HGU PTPN II, tak kuasa melawan kesombongan pengusaha yang menggunakan tangan-tangan jahat preman mengurung mereka di situ. PT MIP yang merasa sudah benar memiliki sertifikat hak guna bangunan mengurung komplek itu sejak seminggu lalu.

Masyarakat lemah tidak terlindungi lagi, padahal di atas tanah tersebut ada alas hak yang dimiliki oleh warga. Camat Tg. Morawa, Muspika, bupati Deli Serdang, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerintahan maupun anggota DPRD, tidak ada yang menaruh perhatian.

Bupati Deli Serdang yang mestinya bertanggungjawab atas warga yang dipimpinnya tidak hadir di situ. Padahal kasus jual beli tanah Dagang Kerawan tersebut jelas cacat hukum.

Tanah eks HGU yang tidak diperpanjang lagi itu dijual oleh Direksi PTPN II semasa Ir H Suwandi kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah milik Anto Keling tanpa hak.

PTPN II sudah tidak berhak lagi di atas tanah tersebut karena HGU nya mati di tahun 2000. Tidak diperpanjang lagi. Tahun 2003 sertifikat HGU nya telah dikembalikan kepada pemerintah.

Tapi tahun 2005 Ir Suwandi menjual lagi kepada Anto Keling seharga Rp 10 miliar lebih. Di atas tanah eks HGU itu rakyat memiliki alas hak berupa KRPT yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954.

Semula sertifikat HGU itu luasnya 75,11 Ha tapi dijualkan oleh Dirut PTPN II seluas 78,16 Ha. Ada tanah rakyat terikut 3 Ha lebih. Di situlah terjadi pemagaran oleh PT MIP sekarang ini.

Asal muasalnya PT MIP di situ terduga setelah membeli dari Anto Keling. Padahal antara Anto Keling dan bupati Deli Serdang sudah membuat MoU untuk menata tanah eks HGU tersebut. Tapi MoU tidak dilaksanakan. Malah tanahnya dijual kepada PT MIP. Bupati DS sekarang terduga terlibat didalamnya.

Konon kabarnya MoU tersebut telah diperbaharui oleh Sekda DS semasa dijabat Naim. Lucu sekali MoU bupati dirombak Sekda. Lebih lucu lagi MoU belum berjalan tanah sudah diperjualbelikan. Dalam hal ini terduga Anto Keling sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya dia ingin membangun kota, tapi setelah tanah dapat malah menjualkannya. Lebih parah lagi Kepala Desa Dagang Kerawan semasa Djamilah berani mengeluarkan surat keterangan tidak silang sengketa di atas tanah tersebut.

Dan inilah cikal bakal terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang akhirnya menimbulkan persoalan besar. Bupati DS tidak pernah mendengarkan suara rakyat setempat. Banyak pihak menyarankan agar bupati DS dan BPN harus duduk di kursi terdakwa. (SES)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini