Kek Gini Baru Paten Laee..!! Partai Buruh Sumut Kecam PT MIP Pagari Rumah Warga Tamora..!! Kirim Surat Elektronik Terbuka Gugah Aparat Peduli Rakyat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 19, 2023
Kek Gini Baru Paten Laee..!! Partai Buruh Sumut Kecam PT MIP Pagari Rumah Warga Tamora..!! Kirim Surat Elektronik Terbuka Gugah Aparat Peduli Rakyat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Ketua Partai Buruh Sum. Utara, Willy Agus Utomo, SH, mengecam keras perbuatan PT MIP yang menggunakan preman bayaran menembok areal perumahan 40 KK warga Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada saat bulan suci ramadhan.

Akibatnya mereka terkurung di dalam tembok, tidak bisa beraktivitas dan sebagian besar adalah pedagang kuliner. “Ini sangat tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi manusia,” katanya, Rabu (19/04/2023).

Willy juga menyesalkan sikap Pemkab DS mulai dati Kades, camat, bupati dan jajaran Muspida yang membiarkan warganya “dipijak” konglomerat. Mana kemanusiaan, keadilan, katanya. Sementara jualbeli eks HGU PTPN II itu jelas-jelas cacat hukum.

Beginilah surat elektronik terbuka yang telah dikirim Ketua Partai Buruh itu ke seluruh aparat negeri ini, agar negara hadir di tengah warga yang korban hukum:

Surat Terbuka Elektronik
Partai Buruh Sumatera Utara

Kepada Yth
1. Bapak Presiden RI Jokowidodo di Jakarta
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Menteri BUMN di Jakarta
4. Menteri Pertanahan di Jakarta
5. Gubernur Sumatera Utara di Medan
6. Ketua DPRD Sumut
6. Kapolda Sumatera Utara di Medan
7. Kepala BPN Sumut di Medan
9. Bupati Deli Serdang
10. Kapolresta Deli Serdang

Dengan Hormat

Sehubungan Dengan Terjadinya Penggusuran Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh PT MIP (Perusahaan Property Swasta) Yang Diduga Membeli Tanah Secara Melanggar Aturan di Ex Tanah PTPN IX Sekarang PTN II Yang Beralamat di Jalan Bandar Labuhan Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Dengan Izin HGB Oleh Pemkab Deli Serdang Yang Juga Sarat dan Diindikasi Melanggar Hukum,

Hingga Saat Ini Kurang Lebih 40 KK yang Sudah Mendiami Areal Tersebut Dengan Tinggal dan Berdagang Selama Puluhan Tahun, Telah Dilakukan Penggusuran Paksa, DenganTiba Tiba Melakukan Pemagaran Tembok Di Depan Rumah dan Warung Para Pedagang Tanpa Negosiasi Kemanusiaan Yang Dilakukan Mulai Awal April 2023 Hingga Saat Ini.

Protes Warga Pedagang Yang Terdampak Tak Dihiraukan Oleh Pihak PT MIP dan Terkesan Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Dalam Menyelesaikan Konflik Pemagaran Sepihak Rumah dan Warung Dagangan Warga Miskin Tersebut

PT MIP Juga Diduga Menggunakan Oknum Preman Setempat Dengan Melakukan Intimidasi Ke Para Warga Untuk Meninggalkan Rumah Dan Warung Mereka, Para Oknum Preman Terus Melakukan Pemagaran Tembok Walau Sudah Dimediasi Polresta Deli Serdang Agar Semua Pihak Menghentikan Sementara Proses Pemagaran Tembok Hingga 1 Mei 2023.

Akan Tetapi, Hari Ini Oknum Preman Bayaran Melakukan Pemagaran Paksa, Dan Bahkan Telah Menutup Akses Keluar Masuk Rumah Warga Yang Ditembok, Sehingga Hari Ini Mereka Terkurung Dalam Tembok Keangkuhan Dari PT MIP Tersebut.

Berkaitan Hal Tersebut, Kami Partai Buruh Sumatera Utara Mengutuk Keras Pemagaran Tanpa Kemanusiaan Tersebut, Untuk Itu Kami Menuntut Sebagai Berikut :

1. Agar Presiden RI Jokowidodo, Menteri Petanahan, Kapolri dan Jajaran Pemerintah Dan Penegak Hukum Segera Melakukan Tindakan, Periksa Kelengkapan Izin PT MIP Yang Mengaku Membeli Tanah Negara Bertamengkan Surat Dari Pemkab Deli Serdang.

2. Agar Pihak Kepolisan Polresta Deli Serdang Dapat Mengambil Tindakan, Atas Dilanggarnya Himbauan Polresta Deli Serdang Oleh Oknum Preman Yang Hari Ini Menutup Akses Keluar Masuk Warga Dari Dalam Rumahnya di Areal Sengketa Tersebut.

3. Cabut Izin Jual Beli Tanah Negara Ke Swadaya Dengan Alasan Apapun, Berikan Tanah Untuk Rakyat Kecil Yang Membutuhkan.

Jika Surat Terbuka Ini Tidak Ditindak Lanjuti, Maka Kami Segenap Elemen Buruh Yang Tergabung Dalam Partai Buruh Sumut Akan Menggelar Aksi Solidaritas Besar Besaran, Mendukung Warga Yang Terkurung Oleh Tembok PT MIP Sampai Ada Penegakan Hukum

Demikian Surat Terbuka Ini Kami Perbuat, Atas Atensi Semua Pihak Kami Ucapkan Terima kasih.

Hormat Kami
Partai Buruh Sumut

Willy Agus Utomo SH
Ketua

Ijon Tuah Hamonangan Purba SE
Sekretaris

Tembusan:
Teman-teman media baik cetak maupun elektronik dan online.

Sekedar informasi, sebelumnya harianbersama.com sudah meminta tanggapan sejumlah anggota dewan terkait kasus ini. Mulai dari anggota DPRD Kab. Deli Serdang, ketua dan wakil ketua DPRD Sumut sampai anggota DPR RI.

Tapi semuanya diam seribu bahasa. Sementara rakyat sudah “nangis darah” akibat perbuatan pengusaha. Tak ada wakil rakyat yang membela mereka. (SES/MUL)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini