Tragisnya Warga Dagang Kerawan Korban Pemagaran: Lebaran di Balik Tembok PT MIP, Anggota DPRD dan DPR RI tak Peduli..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 21, 2023
Tragisnya Warga Dagang Kerawan Korban Pemagaran: Lebaran di Balik Tembok PT MIP, Anggota DPRD dan DPR RI tak Peduli..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Nasib 40 orang pedagang dan warga Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan karena harus berlebaran di balik tembok PT MIP yang mengurung mereka, seminggu sebelum lebaran.

PT MIP perusahaan property milik konglomerat itu mendapat sertifikat hak guna bangunan dari BPN Deli Serdang kendati di atas tanah eks HGU PTPN II itu sedang dalam status MoU antara bupati Deli Serdang dengan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah.

Tim wartawan harianbersama.com melaporkan, tanah eks HGU PTPN II itu awalnya didengungkan bagian dari RUTRK, ternyata jadi obyek mafia tanah yang kemudian memperjualbelikan lahan seluas 78,16 Ha kepada empat PT salah satunya PT MIP.

Di atas tanah eks HGU PTPN II itu masih ada melekat hak rakyat berupa KRPT yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954.

KRPT itu sendiri lahir dari kasus tanah Desa Dagang Kerawan pada tahun 1953 yang meruntuhkan Kabinet Wilopo. BPN DS sudah ada menerbitkan SHM di atas tanah yang dipersengketakan tersebut.

Warga Desa Dagang Kerawan berharap Presiden Jokowi dan KPK turun tangan karena dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan tersebut, diduga telah terjadi gratifikasi di Pemkab Deli Serdang mulai dari Kades, camat dan bupati DS.

Untuk mengubah MoU antara bupati dengan YPNA kabarnya dibayar Rp 400 juta. Kabag Hukum Pemkab DS dan Inspektorat terlibat di dalamnya. MoU yang dibuat Bupati DS bisa berubah jadi MoU yang ditandatangani Sekda. Hebat bukan..?.

Sekedar menyegarkan ingatan kita, dalam kasus jualbeli lahan eks HGU PTN II, telah mengantarkan Direksi PTPN II dan Pimpinan YPNA H Suprianto alias Anto Keling ke rumah tahanan Polda Sumut.

Tanah eks HGU PTPN II itu sebenarnya sudah mati pada Tahun 2000 dan tidak diperpanjang lagi. Pada tahun 2003 Sertifikat HGU itu dikembalikan oleh Direksi PTPN II kepada Kanwil BPN Sumut.

Yang menyerahkan sertifikat itu mewakili Direksi PTPN II adalah Drs Sukardi yang diterima oleh BPN Sumut diwakili Ir Dermawan.

Jadi PTPN II tidak lagi memiliki alas hak apapun di atas tanah eks HGU itu. Yang menjadi haknya cuma ganti rugi bangunan atau tanaman saja sementara tanah jadi milik negara.

Tapi pada tahun 2005 tanah eks HGU itu bisa dijualkan oleh Dirut PTPN II semasa Ir H Suwandi seharga Rp 10 miliar lebih. Berarti jualbeli itu secara faktual jelas cacat hukum.

Belum lagi bahwa di atas tanah itu pernah diterbitkan alas hak untuk rakyat. Bupati Deli Serdang jelas ikut bermain api dalam kasus ini.

Dalam kasus pengurungan warga ini, anggota DPRD DS, Sumut dan DPR RI tidak ada yang prihatin atas nasib rakyat. Satu-satunya partai yang ikut mendukung perjuangan rakyat hanyalah Partai Buruh Sumut. Bacaleg, Cabup DS tidak ada yang menoleh penderitaan warga ini. Polisipun tidak menaruh perhatian. (SES)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini