Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Dagang Kerawan Runtuhkan Wibawa Pemerintah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 25, 2023
Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Dagang Kerawan Runtuhkan Wibawa Pemerintah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Kasus tanah eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjungmorawa, Kab Deli Serdang, Sumatera Utara, sadar atau tidak sadar telah meruntuhkan wibawa pemerintah mulai dari level paling bawah sampai ke level tertinggi.

Mengutip keterangan dari Anies Baswedan salah seorang kandidat Calon Presiden RI 2024 dalam sebuah wawancara dengan wartawan senior Karni Ilyas, terlihat bagaimana bobroknya mental aparat pemerintah RI yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

Sesungguhnya, katanya, rakyat yang mendiami tanah eks HGU lah yang paling wajar diberikan hak tinggal, bukan malah kaum kapital.

Penegasan Anies itu benar-benar telah memukul sikap pemerintah yang telah mengabaikan hak-hak rakyat di atas tanah eks HGU PTPN II Tanjungmorawa itu.

Kasus tanah Dagang Kerawan ini sudah terjadi tiga babak. Babak pertama terjadi pada tahun 1953 yang sampai meruntuhkan Kabinet Wilopo.

Kasus tanah Dagang Kerawan inilah yang memaksa pemerintah menerbitkan alas hak tanah yang disebut KRPT yang dilindungi Undang-undang Darurat No 8 Tahun 54.

Babak kedua terjadi tahun 2006 yang meruntuhkan Direksi PTPN II Dirut Ir H Suwandi, Dirprod Ir M Sipayung, Drs Sukardi dll. Bahkan pembeli tanah eks HGU itu H Suprianto turut ditangkap Poldasu.

Ternyata kasus ini tidak berhenti,kini pengusaha PT MIP berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan langsung mendirikan pagar beton mengurung warga serta pedagang saat bulan puasa yang berjualan cari nafkah di situ. Tragis sekali.

Tidak ada lagi perlindungan kepada rakyat kecil bahkan Bupati DS tidak pernah melakukan mediasi dengan warganya, seolah warga di situ bukan bangsa sendiri. Diyakini pada babak ke dua ini akan membawa korban di kalangan pejabat, pengusaha maupun rakyat.

Pada babak pertama dulu puluhan rakyat tewas ditembaki. Peristiwa babak kedua “kabinet PTPN runtuh” petistiwa babak ketiga yang tengah berjalan ini,barulah rakyat yang jadi korban.

Sekedar menyegarkan ingatan kita, kasus tanah eks HGU PTPN II Dagang Kerawan ini, bagian dari MAFIA TANAH. HGUnya mati tahun 2000 tidak diperpanjang oleh pemerintah. Tahun 2003 Sertifikat HGU nya dikembalikan kepada pemerintah.

Tapi pada tahun 2005 dijualkan oleh Direksi PTPN II pada saat itu, walaupun mereka tidak punya hak lagi. Terjadi jualbeli tapi tanpa alas hak. Itulah yang mengantarkan penjual dan pembeli ke penjara.

Tapi namanya mafia tanah tidak berhenti bermain. Mulai dari Kades, camat, bupati dan jajarannya termasuk BPN DS ikut jadi mata rantai mafia tadi.

Polisi juga tidak menaruh perhatian atas latar belakang perbuatan melawan hukum. Mereka hanya ingin mengamankan surat yang diterbitkan bupati. Tidak ada niatnya membongkar jaringan mafia tanah terbesar ini.

Tanah HGU hanya 75,111 Ha, tapi dijualkan 78,16 Ha. Padahal yang direkomendasikan hanya 59 ha. Kok bisa ? Itulah mafia tanah punya uang banyak. Semua bisa diatur. (SES)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini